Ketua Komisi III DPRD Barut, Soroti Perusahaan Tambang Batu Bara Tidak Mengantongi Izin Galian C

Muara Teweh, MKNews-Berbagai cara untuk meraih keuntungan yang lebih besar, dari  berbagai jalan apapun selalu diusahakan agar dapat berhasil, meskipun jalan baik dari manapun di langgar, baik dikalangan masyarakat rendah maupun cukong-cukong besar ikut andil tidak perduli merusak lingkungan daerahnya.

Dengan maraknya tambang batu bara yang beroperasi khususnya di wilayah Kabupaten Barito Utara, baik itu di wilayah Kecamatan Gunung Timang, Teweh Baru, Teweh Tengah, dan Lahei Barat, belakangan ini jadi sorotan publik. Bahkan ada beberapa perusahaan tambang batu bara yang mengambil Okes untuk pembuatan jalan di lokasi wilayah pertambangan mereka, nampak pihak perusahaan tambang batu bara juga mengambil Okes atau sertu dilahan mereka untuk jalan Houling beberapa waktu yang lalu.

Hal ini kembali menjadi sorotan Ketua Komisi III DPRD Barito Utara H. Tajeri. Dengan tegas ia mengatakan bahwa tindakan pengusaha tambang batu bara itu telah melanggar, Jika perusahaan mengambil Okes dan sebagainya untuk kepentingan perusahaan tersebut. Dan karena menurutnya, semua itu tidak boleh diambil untuk membuat jalan dalam kegiatan penambangan batu bara kecuali pihak perusahaan telah mempunyai izin tambang galian C, baru boleh diambil.

"Lebih lanjut karena jika dilanggar, itu ada aturan dan sangsinya," tegas H. Tajeri, Selasa 14/09/2021 pagi. Ia menyatakan pihak perusahaan tambang batu bara sudah memiliki perizinan dari pusat namun hanya untuk menambang dan mengambil batu baranya saja. Dan selain dari itu tidak diperbolehkan untuk mengambil Okes dan tanah Obi, serta kayu juga digunakan untuk badan jalan, mereka harus mempunyai surat izin dulu dan itu akan menjadi PAD sumber pendapatan bagi daerah.

 Saya berharap dari Dinas terkait  baik dari Kabupaten maupun provinsi agar bisa ditindak tegas dengan hal ini, biar turun lapangan agar diaudit jangan hanya sepihak tetapi merata," kata Legislator Gerindra ini lagi. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url