Kejari Pulpis Melakukan Langkah Pencegahan Peredaran Gelap Narkoba di Jabiren Raya
Pulang Pisau, mediakaltengnews.com - Kejaksaan Negeri Pulang Pisau kembali melakukan langkah pencegahan peredaran gelap narkotika melalui kegiatan sosialisasi.
Kegiatan tersebut digelar oleh Badan Kebanglinmaspol kabupaten Pulang Pisau di Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau, Rabu, (1/12/2021).
Kajari Pulang Pisau Dr.Priyambudi,SH,MH melalui Kasi Pidum Prathomo Suryo,SH,MH didampingi Jaksa fungsional Chabib Shohleh,SH Kepada Media ini Menyampaikan bahwa kegiatan ini digelar dengan Maksud agar Generasi Muda serta semua Unsur Lapisan Masyarakat faham betul bahaya dan Narkoba.
"Kegiatan ini mengambil tema fasilitasi pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan pemakaian narkotika ." ungkap Kasi Pidum
Selanjutnya Prathomo Suryo S.,SH.,MH dan Jaksa Fungsional - Chabib Shohleh.,SH yang menjadi narasumber dalam Sosialisasi tersebut, menambahkan bahwa dalam materinya, menyampaikan bahwa arah penegakan hukum terutama bagi pengguna narkotika yang saat ini berorientasi kepada Rehabilitasi sebagai pemulihan.
" Namun rehabilitasi tersebut terbatas hanya kepada pengguna yang tidak terkait dengan aktivitas peredaran narkotika secara ilegal dengan rekomendasi dari Tim Asessment Terpadu" Tambah Thomo sapaan Akrabnya.
Kegiatan Sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh BNK Kota Palangkaraya dan Polres Pulang Pisau dengan peserta para Kepala Desa, pelajar serta tokoh masyarakat. (Spr)