DPRD Barito Utara Gelar Rapat Paripurna I, Masa Sidang II
Barito Utara, MKNews-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara, menggelar rapat paripurna I masa sidang II dalam rangka penyampaian pidato pengantar Bupati Barito Utara, mengenai Raperda retribusi, pengesahan Rancangan penggunaan tenaga kerja asing. Bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat, Rabu 16/02/2022.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Barito Utara, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kodim 1013 Muara Teweh, Kapolres Barito Utara, Kejaksaan Negeri Muara Teweh, SOPD dan seluruh anggota DPRD Barito Utara.
Adapun pidato pengantar Bupati Barito Utara yang disampaikan oleh Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra, bahwa retribusi pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing perpanjangan, untuk dibahas bersama pada sidang DPRD. Ini merupakan implementasi Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang menyatakan bahwa salah satu tugas dan wewenang kepala daerah adalah mengajukan rancangan peraturan daerah dan menetapkan yang telah mendapat persetujuan bersama dari DPRD.
Selanjutnya pengajuan rancangan peraturan daerah ini merupakan upaya bersama dalam menata perangkat hukum yang diperlukan dalam penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Barito Utara. Secara khusus kita berharap bahwa rancangan peraturan daerah yang diajukan ini, bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagaimana diamanatkan oleh peraturan berlaku," tutup Wakil Bupati Sugianto Panala Putra.(Led)