Pelaku Curas di Jalan Camp Hajak-C PT AGU Berhasil Ditangkap Di Kabupaten Ponorogo Jatim

Barito Utara, MKNews-Pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan antara Camp Hajak-C PT AGU dan Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara berhasil ditangkap pihak kepolisian di Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo membenarkan bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi beberapa bulan lalu tepatnya di pertengahan Jalan antara Camp Hajak-C PT AGU dengan Desa Hajak berhasil ditangkap di Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa timur," ujarnya Senin, 31/10/2022.

"Sebelumnya peristiwa tersebut terjadi pada hari rabu 07 September 2022 sekitar pukul 20.30 Wib saat korban yang bernama Mukhlisin warga desa Walur, Kecamatan Gunung Timang mengendarai mobil Carry dari Camp Hajak-C PT AGU menuju Desa Walur dan ditengah perjalanan mobil yang dikemudikan korban amblas lalu korban dari kendaraan untuk memeriksa roda yang amblas tersebut.

"Namun tiba-tiba korban di bacok atau di timpas menggunakan parang oleh seseorang yang tidak dikenal oleh korban dari arah belakang dan mengenai punggung serta bahu sebelah kiri, kemudian korban berlari sambil berteriak kepada istrinya "Ding lari ada perampok" selanjutnya pelaku menghampiri istri korban yang saat itu masih berada di dalam mobil dan mendorong tubuh korban serta merebut tas hitam yang di dalamnya berisi uang sebesar Rp. 30.000.000-,(Tiga Puluh Juta Rupiah) dan buku catatan bon,"tuturnya.

Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000-,(Tiga Puluh Juta Rupiah). Selanjutnya perkara tersebut telah ditingkatkan ke penyidikan serta telah dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi. Kemudian hasil pemeriksaan dari salah satu saksi bahwa terduga Romelan alias Bagas, yang sebelum kejadian menanyakan mengenai keberadaan korban sudah lewat apa belum di TKP. Dari hasil keterangan tersebut penyidik 2 (dua) kali mengirimkan surat panggilan kepada pelaku tetapi tidak datang dan mendapatkan informasi bahwa pelaku telah kabur ke Kabupaten Ponorogo Provinsi Jawa Timur.

"Menindaklanjuti hal tersebut penyidik melakukan frofiling keberadaan pelaku dan berkordinasi dengan unit Resmob Polres Ponorogo, setelah mendapatkan informasi memang benar terduga Romelan alias Bagas berada di Wilayah Hukum Polres Ponorogo. Berdasarkan surat tugas dari Kapolres Barito Utara selanjutnya unit Pidum dan unit Resmob berangkat ke Polres Ponorogo.

"Setelah sampai di Wilayah Hukum Polres Ponorogo melakukan koordinasi dengan unit Pidum, unit Resmob dan berhasil mengamankan pelaku Romelan alias Bagas ke Satreskrim Polres Ponorogo setelah itu dilakukan pemeriksaan dan pelaku mengaku bernama Romelan alias Bagas. Dari keterangan tersangka, uang hasil kejahatan tersebut dibelikan sepeda motor Satria F seharga Rp. 11.000.000,- dan dibelikan kalung senilai Rp. 3.700.000,- yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh penyidik Satreskrim Polres Barut. Selanjutnya membawa pelaku ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Adapun pasal yang disangkakan Pencurian dengan kekerasan sesuai dengan pasal 365 KUH Pidana," pungkasnya. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url