Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet Di Dusun Transbangdep

Barito Utara, MKNews-Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara Menangkap Pelaku Pencurian Sarang Burung Walet di Gedung walet, Dusun Transbangdep, Desa Bintang Ninggi 1, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara.

Kedua pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial  DAW alias Haris (21) warga Jalan Ais Nasution, Rt. 22, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara yang ditangkap petugas pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022 tepatnya di Jalan Merdeka, Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara dan M.A alias Unyil.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo membenarkan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut, berdasarkan laporan dari korban bernama Jhon Narky ke Polres Barut tanggal 17 Oktober 2022 tentang tindak pidana pencurian di gedung walet, Dusun Transbangdep, Kec. Teweh Selatan, Kab. Barut," ujarnya Rabu 19/10/2022.

"Kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 11 September 2022, pukul 14.00 Wib pada saat korban melaksanakan pengecekan rutin terhadap sarang burung walet miliknya, melihat kondisi pintu masuk 1 (satu) tertutup rapat namun 2 (dua) gembok pada pintu tersebut sudah tidak ada atau hilang, lalu korban masuk dan mengecek ke dalam gedung sarang burung walet dan korban melihat sebagian tidak ada lagi (hilang). Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,-(Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara.

"Kemudian selanjutnya anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara melaksanakan pemeriksaan TKP dan mewawancara saksi-saksi di TKP kemudian melihat CCTV yang berada di pintu masuk dan didalam gedung sarang walet milik korban yang kondisi semula dikunci menggunakan gembok dirusak pelaku, selanjutnya anggota menganalisa CCTV tersebut dan melihat pergerakan pelaku yang mencoba merusak gembok pintu sarang walet, setelah berhasil merusak gembok lalu pelaku masuk dan mengambil sarang walet milik korban. Diketahui pelaku melakukan pencurian tersebut yaitu pada tanggal 05 September 2022, pukul 00.52 Wib,"Tutur Wahyu.

Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku tersebut berinisial DAW alias Haris, dan selanjutnya anggota melakukan penyelidikan di tempat tinggal pelaku dan diketahui hanya orang tua pelaku yang tinggal di tempat tersebut ternyata pelaku tinggal di sebuah barak Jl. Veteran, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Kemudian pada hari Minggu tanggal 16 Oktober 2022, pukul 20.00 Wib, anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barut berhasil mengamankan pelaku berinisial DAW.

"Dan dari keterangan pelaku sudah 2 (dua) kali melakukan pencurian ditempat yang sama namun pada saat pertama kali melakukan pencurian ditempat korban, pelaku tidak ingat waktunya. Dari keterangan pelaku bahwa untuk masuk kedalam gedung sarang walet tersebut dengan cara merusak gembok pintu masuk mengunakan alat obeng dan selanjutnya pelaku masuk serta mengambil sarang walet milik korban dan saat pertama melakukan pencurian, pelaku bersama temannya yang bernama Ingun. Dan yang kedua pelaku melakukan pencurian bersama seorang temannya berinisial M.A alias Unyil," jelas Kasat Reskrim.

Kemudian anggota Unit Buser Satreskrim Polres Barut membawa tersangka dan barang bukti bukti berupa 1 (satu) buah Obeng, 2 (dua) buah senter kepala,  1 (satu) celana jeans panjang warna biru, sepasang sepatu mrek Ventela warna hitam, 1 (satu) buah pisau dapur warna gagang kuning dan 1 (satu) buah tas selempang warna hitam."Selanjutnya tersangka berserta barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara, dalam kasus ini tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUH Pidana. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url