Humas Polda Kalteng Mediasi Mantan Pacar Berseteru Gara-Gara Hutang Rp 6 Juta

Palangka Raya -MkNews- Ada-ada aja kelakuan generasi milenial jaman sekarang ini. Masih berstatus pelajar sudah berani berhutang sampai jutaan rupiah. Apalagi dia seorang laki-laki, meminjam uang ke pacarnya sendiri dengan alasan macam-macam.

AS (18) seorang siswi SMA di Kota Palangka Raya merasa keberatan karena AM (18) pelajar SMK yang tak lain adalah mantan pancarnya, punya hutang Rp 6 juta setahun yang lalu tapi sampai sekarang belum dibayar.

Kemudian, gadis yang berasal dari Pujon Kec. Kapuas Tengah Kab. Kapuas tersebut curhat ke Bidhumas Polda Kalteng, Minggu (5/3/2023) siang.

"Waktu kami masih pacaran setahun yang lalu, dia ada hutang duit ke saya pak, pertama sebanyak Rp 4 juta dengan alasan mau beli HP (gawai, red), bulan berikutnya pinjam lagi Rp 2 juta dengan alasan habis kecelakaan mau memperbaiki mobil yang dia tabrak," kata AS saat Curhat di hadapan Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng Ipda H. Shamsudin, S.HI., M.H.

Ia mengaku rela menjual gelang emas pemberian orang tuanya, hanya untuk membantu AM yang saat itu sedang butuh uang.

"Saya pacaran dengan dia hanya empat bulan pak, kemudian putus karena dia ketauan punya pacar yang lain. Setelah putus, saya tagih hutangnya, tapi dia sampai sekarang tidak ada itikad baiknya bahkan nomer telpon saya diblokirnya," urai AS dengan sedih.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H mengungkapkan, setelah menerima curhatan dari AS, pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan melakukan mediasi.

"Setelah kami mediasi, alhamdulillah AM bersedia untuk mengembalikan uang tersebut. Kami juga berkoordinasi dengan Kapolsek Katingan Hulu agar menyampaikan ke orang tua AM perihal tersebut, yang kebetulan berdomisili di wilayah Katingan Hulu Kab. Katingan," terangnya.

Kabidhumas mengimbau, apabila ada permasalahan agar diselesaikan dengan cara baik-baik. Polri selalu siap membantu mencarikan solusi terbaik di setiap permasalahan yang dihadapi masyarakat.(sam)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url