Kadisperindagkop dan UMKM Seruyan, PM Sebagai Tersangka. Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Sungai Undang,
Seruyan – MkKNews- Dugaan korupsi proyek pembangunan Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) di Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan menyeret Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Kadisperindagkop) dan UMKM Seruyan, PM sebagai tersangka.
Senin, 22 Januari 2023, Kejaksaan Negeri Seruyan (Kejari) Seruyan resmi melakukan penahanan terhadap PM setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
PM merupakan tersangka kedua setelah sebelumnya Kejari menetapkan tersangka terhadap kontraktor pengadaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seruyan, Gusti Hamdani, melalui Kasi Intelijen M Karyadi didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Raj Boby Caesar Fardenias mengatakan, penetapan tersangka baru ini merupakan hasil penyidikan dan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan dari tersangka sebelumnya, kami kembali menetapkan tersangka baru berisial PM,” katanya.
Karyadi menjelaskan, PM sebelumnya berstatus sebagai saksi, namun setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan statusnya dinaikkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan ketentuan, tersangka PM akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini,” ujarnya.
Dalam perkara tersebut, PM juga telah menunjuk penasehat hukum sendiri untuk mendampinginya.
PM disangka melanggar Pasal 2, 3 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1).ke 1 KUHP.
Seperti diketahui, dalam proyek senilai kurang lebih Rp10,895 milyar tersebut, penyidik Kejari Seruyan memperkirakan terdapat kerugian negara sebesar Rp2,5 milyar.
“Saat ini penyidikan masih terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lagi,” paparnya. (Tim/gan)