KPU Barito Utara, Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Pilkada 2024
BARITO UTARA, MKNews-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menggelar kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi
Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara di Aula Hayak Tamara Hotel, Sabtu 21/09/2024.
Pada rapat pleno terbuka tersebut, KPU Kabupaten Barito Utara, sudah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) yaitu dengan jumlah 115.091 selama satu bulan. Kemudian KPU harus menetapkan daftar pemilih tetap (DPT).
"Dijelaskan, karena hal ini berbeda dengan tahapan pemilu-pemilu sebelumnya dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) itu waktunya agak panjang. Namun untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kali ini waktu penetapan DPT tersebut yaitu satu bulan," Kata Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari.
Karena menurut Ketua KPU, selama rentang waktu setelah penetapan DPS ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) pihaknya selaku penyelenggara, baik itu di tingkat Kelurahan hingga desa sudah mensosialisasikan Daftar Pemilih Sementara dengan mengundang waktu itu Ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh adat untuk mengecek dan memastikan warganya sudah masuk DPS.
"Hal ini dilakukan lanjutnya, jika ada warga masyarakat yang belum terdaftar bisa dimasukkan. Sebab kalau sudah ditetapkan DPT tidak bisa lagi dilakukan. Karena DPT tidak bisa diubah lagi sampai hari pemungutan suara. Jika memang masih ada pemilih yang belum masuk DPT, mereka bisa datang ke TPS untuk memilih menggunakan KTP. Tapi KTPnya harus KTP setempat. Bukan KTP antar desa apalagi antar Kecamatan itu tidak boleh," Jelas Siska Dewi Lestari.
Lebih lanjut dijelaskanya, setelah penetapan nanti akan ada tahapan terkait daftar pemilih tambahan pada warga yang pindah memilih dari TPS tempat asalnya. Untuk mengurus pindah tempat memilih tersebut, yang bersangkutan harus sudah terdaftar dalam DPT. Karena DPTb ini diperuntukkan bagi para pekerja yang tidak bisa kembali ke tempat asalnya pada saat pemungutan suara, sehingga bisa mengurus pindah memilih yaitu dengan melampirkan surat tugas dan lainnya yang diperlukan.
"Selanjutnya pada bulan Oktober 2024 mendatang sudah masuk tahapan logistik. Sedangkan besok tanggal 22 September kami melaksanakan rapat pleno tertutup penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara. Kemudian tanggal 23 September 2024 pengundian nomor urut pasangan calon dan dilanjutkan deklarasi pemilu damai," Ucapnya.
Berikut Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap pada Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serentak Tahun 2024.
Kecamatan Montallat Jumlah Kel/Desa 10, jumlah TPS 21, jumlah pemilih Laki-laki 4785, Perempuan 4243, L+P 9028. Kecamatan Gunung Timang Jumlah Kel/Desa 16, Jumlah TPS 25, jumlah Laki-laki 4846, Perempuan 4493, L+P 9339. Kecamatan Gunung Purei Jumlah Kel/Desa 11, Jumlah TPS 11, Laki-laki 1117, Perempuan 1047, L+P 2164. Kecamatan Teweh Timur Jumlah Kel/Desa 12, Jumlah TPS 16, Laki-laki 2697, Perempuan 2380, L+P 5077. Kecamatan Teweh Tengah Jumlah Kel/Desa 10, jumlah TPS 84, Laki-laki 21564, Perempuan 21416, L+P 42980.
Kecamatan Lahei Jumlah Kel/Desa 13, Jumlah TPS 27, Laki-laki 5375, Perempuan 4820, L+P 10195. Kecamatan Teweh Baru Jumlah Kel/Desa 10, jumlah TPS 36, Laki-laki 8525, Perempuan 7882, L+P 16407. Kecamatan Teweh Selatan Jumlah Kel/Desa 10, jumlah TPS 27, Laki-laki 5966, Perempuan 5277, L+P 11243. Kecamatan Lahei Barat Jumlah Kel/Desa 11, Jumlah TPS 23, Laki-laki 4475, Perempuan 4072, L+P 8547. Total jumlah Kel/Desa 103, Jumlah TPS 270, Laki-laki 59350, Perempuan 55630, L+P 114980. (Led)