Fraksi PDIP Minta APBD Perubahan 2025 Fokus pada Layanan Dasar Masyarakat
PURUK CAHU,MKNews – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Murung Raya menyoroti dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Murung Raya dalam rapat paripurna ke-I masa sidang III tahun 2025, Selasa (9/9/2025). Kedua Raperda tersebut adalah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 dan perubahan APBD tahun anggaran 2025.
Juru bicara Fraksi
PDIP, Kabik Amaz Jasikha, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Murung Raya atas
laporan pertanggungjawaban APBD 2024 serta penyampaian RAPBD Perubahan 2025. Ia
menilai langkah tersebut merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas
pemerintah daerah. Namun, menurutnya laporan pertanggungjawaban jangan sekadar
menjadi rutinitas administratif, melainkan instrumen untuk menilai sejauh mana
APBD benar-benar berpihak kepada rakyat.
“Opini WTP dari
BPK RI memang patut diapresiasi, tetapi keberhasilan administratif tidak boleh
menutupi kelemahan substantif, seperti rendahnya serapan anggaran, tingginya
SILPA, dan belum maksimalnya dampak pembangunan terhadap kesejahteraan
masyarakat,” tegas Kabik dalam pandangannya.
Fraksi PDIP
mencatat sejumlah persoalan penting. Pertama, realisasi Pendapatan Asli Daerah
(PAD) 2024 mencapai Rp134,9 miliar atau 191,70 persen dari target Rp70,4
miliar. Kenaikan signifikan ini dinilai positif, tetapi menimbulkan pertanyaan
mengapa target awal begitu rendah. Kedua, serapan belanja daerah hanya 90,38
persen. Rendahnya penyerapan ini dinilai akibat lemahnya perencanaan program,
kapasitas OPD, dan keterlambatan proyek sehingga manfaat pembangunan tidak
sepenuhnya dirasakan masyarakat.
Selain itu, Fraksi
PDIP menyoroti Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2024 yang mencapai
Rp501,6 miliar atau melonjak 480,41 persen dari perkiraan. Kondisi ini dianggap
mengkhawatirkan karena mencerminkan perencanaan yang tidak realistis dan
lemahnya pelaksanaan kegiatan pembangunan. Fraksi PDIP juga menilai laporan
pertanggungjawaban masih terlalu normatif karena lebih menonjolkan keberhasilan
administratif ketimbang capaian hasil pembangunan, seperti penurunan angka
kemiskinan, peningkatan layanan publik, dan kenaikan Indeks Pembangunan Manusia
(IPM).
Terakhir, Fraksi
PDIP menyoroti RAPBD Perubahan 2025 yang dinilai tidak seimbang, di mana
pendapatan daerah menurun Rp99,6 miliar, sementara belanja meningkat Rp228,9
miliar sehingga menimbulkan defisit yang ditutup dengan SILPA. Fraksi PDIP
meminta agar APBD Perubahan difokuskan pada layanan dasar, seperti pendidikan,
kesehatan, air bersih, pengentasan kemiskinan,
penguatan ekonomi
kerakyatan, serta pembangunan infrastruktur hingga ke desa. Dengan catatan
tersebut, Fraksi PDIP menyatakan menerima dua Raperda untuk dibahas lebih
lanjut hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.