Kepala Bapenda Berinovasi Beri Penyuluhan Pajak Pada Ibu Ibu DWP Kapuas
KUALA KAPUAS , MKNews – Kepala Bapenda sekaligus Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Kapuas, Yaya,SP., think out of the Box dengan menyasar penyuluhan pajak kepada Ibu-Ibu anggota DWP (Dharma Wanita Persatuan) Kabupaten Kapuas.
“Tahun ini kami diberikan tantangan tambahan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 100 Miliar,”ucap Yaya SP., saat memberikan Penyuluhan Pajak dalam acara pertemuan rutin bulanan DWP Kabupaten Kapuas yang diadakan di Hall Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Kamis sore (5/2/2026).
Yaya berharap, target tersebut dapat terlampaui seperti halnya target PAD tahun 2025 yang menembus realisasi pendapatan pajak 114,15%. Sebab itu, ia meminta agar anggota DWP Kapuas berperan aktif dan patuh membayar pajak khususnya Pajak dan Retribusi Daerah yang berlaku di Kabupaten Kapuas berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. “Pendapatan pajak ini bukan untuk kami pegawai Bapenda, tapi untuk membiayai pembangunan di wilayah kabupaten kita,”tegasnya.
Kepala Bapenda sekaligus Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Bapenda Kapuas, Yaya,SP., didampingi Tim yaitu Kepala Subbag Pendataan, Penilaian dan Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah, yang juga merupakan Ibu Ketua DWP Kecamatan Bataguh, Badriah, S.Sos dan Kepala Subbidang Penerimaan, Penagihan, Pengurangan dan Keberatan PBB dan BPHTB, Andang Yuliantoro, SE, MM.,
Dalam kegiatan penyuluhan tersebut, Yaya SP., membawa Tim yaitu Kepala Subbag Pendataan, Penilaian dan Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah, yang juga merupakan Ibu Ketua DWP Kecamatan Bataguh, Badriah, S.Sos dan Kepala Subbidang Penerimaan, Penagihan, Pengurangan dan Keberatan PBB dan BPHTB, Andang Yuliantoro, SE, MM.,
Dalam presentasinya, Yaya menyampaikan materi terkait pentingnya pengelolaan pajak daerah serta tata cara pembayaran pajak secara online. Yaya mengakui bahwa dalam kegiatan pengelolaan pajak, stafnya di lapangan seringkali terpaksa bekerasan dengan Wajib Pajak.
“Ibu (Istri) Plt Camat Bataguh yang juga merupakan staf saya, merasakan betul pengalaman di lapangan berhadapan langsung dengan wajib pajak,”ucapnya yang langsung diaminkan Ibu (Istri) Plt Camat Bataguh selaku Ketua DWP PKK Kecamatan Bataguh ini.
Para Narasumber Mendapat Apresiasi berupa Minyak Goreng 2 liter, berfoto bersama Ibu Wakil Ketua II Ny.Yurike Yan Hendri Ale, Ketua DWP BKPSDM Hj. Mahrita, Ketua DWP Bapperida dan Pengurus DWP Kabupaten
Sosialisasi tersebut mendapat respons positif dari para peserta, terlihat dari antusiasme anggota DWP yang rebutan mengajukan pertanyaan sehingga harus dibatasi 6 pertanyaan.
Mereka memberikan apresiasi atas materi yang disampaikan. Informasi yang diberikan dalam pertemuan DWP kali ini dinilai sangat bermanfaat, khususnya bagi anggota DWP Kabupaten Kapuas, dalam meningkatkan pemahaman tentang pentingnya Pajak Daerah sebagai tulang punggung PAD Kabupaten Kapuas.
Peserta bertanya perihal pengenaan PPh Pasal 21 atas gaji, TPP dan sertifikasi guru, soal core-tax, soal SPT Tahunan PPh Pasal 21, soal Pajak Penerangan Jalan, soal balik nama SPPT PBB serta balik nama kendaraan bermotor. Dan yang tidak kalah penting adalah pertanyaan bagaimana peran anggota DWP untuk membantu membiayai pembangunan.
Pertanyaan tersebut dijawab oleh Tim Teknis Badriah, S.Sos di antaranya yaitu bahwa Bupati Kapuas secara resmi sudah mengeluarkan Peraturan Bupati Kapuas Nomor 47 Tahun 2022 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati kepada Camat.