Bupati Barsel Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK Kalteng, Komitmen Tata Kelola Keuangan
Barsel, MKNews - Bupati Barito Selatan Eddy Raya Samsuri menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Penyerahan dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Palangka Raya, Rabu (08/04/2026).
Kegiatan ini turut dihadiri Kepala BPK RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Dodick Achmad Akbar. Bupati Barito Selatan hadir didampingi jajaran perangkat daerah diantaranya Inspektur Daerah Yuristianti Yudha dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kab Barsel Ali Sadikin.
Bupati Barito Selatan menegaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, di mana Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perbendaharaan menyebutkan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lamnbat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Laporan Keuangan tersebut disampaikan Gubernur/Bupati/Walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan, sebagai bentuk pertanggungjawaban atas Pemerintah Daerah.
"LKPD yang diserahkan telah mencakup Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, hingga Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)," jelas Bupati.
Hal ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Barsel dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan daerah. Langkah ini sebagai upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Penyampaian LKPD ini menjadi wujud keseriusan kami dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas,” jelasnya.
“Kami berharap hasil pemeriksaan BPK dapat semakin mendorong peningkatan kualitas laporan keuangan,"tambahnya.
Melalui langkah ini, Pemkab Barsel optimis dapat terus memperkuat kepercayaan publik serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK RI perwakilan Kalimantan Tengah Dodick Achmad Akbar menjelaskan bahwa penyerahan LKPD Unaudited menjadi tahap awal dalam proses audit. BPK akan melakukan pemeriksaan secara rinci sesuai standar pemeriksaan keuangan negara. Selanjutnya, laporan tersebut akan diperiksa oleh BPK untuk memperoleh opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan.
BPK RI dalam memeriksa laporan keuangan berdasarkan standar, melihat kepatuhan perbendaharaan. Peraturan keuangan negara ada tiga hal yang diatur diantarnya otorisasi, administrasi dan perbendaharaan.
