Laporan Sepihak, Cacat Hukum, dan Dugaan Perlindungan Terbesar di Kabupaten Kapuas
Kuala Kapuas, MKNews - Camat Basarang, Nurcahyono sampaikannya klarifikasi justru membuka tabir lebih luas soal dugaan ketidakberesan di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kapuas. Apa yang semula terlihat sebagai kasus pribadi, kini berubah menjadi sorotan atas penegakan aturan yang dinilai tidak adil, Jumat (5/6/2026) sore.
Semua bermula dari pengaduan yang dilayangkan sang istrinya, Rahmawati, pada 18 Mei 2026, yang menuduhnya menelantarkan nafkah, melanggar disiplin lewat media sosial, hingga menyalahgunakan wewenang.
Namun dalam surat tanggapan
resmi tertanggal 4 Juni 2026, Nurcahyono membantah habis semua tuduhan itu dengan bukti yang lengkap. Ia menunjukan bukti Transfer setiap bulan untuk kebutuhan hidup dan pendidikan anak sehingga pengaduan yang dilayangkan isteri nya tidak benar, "jelasnya.
Bahkan saat ia hendak berusaha menghubungi pelapor melalui Via telpon, melainkan justru nomor telepon dan akunnya sengaja diblokir total oleh pelapor komunikasi pun terputus.
bahkan saat ia berusaha menghubungi lewat orang lain. Surat pernyataan dari ayah kandungnya pun turut menguatkan bahwa perselisihan berakar dari masalah keluarga, bukan urusan kedinasan.
Lanjutnya, Yang paling mencuri perhatian adalah ketidaksesuaian waktu yang tidak dapat dibantah: Surat pemberhentian sementara yang diterbitkan pada 29 Mei 2026 disebut-sebut sebagai dasar penindakan atas unggahan media sosial yang baru dibuat dua hari kemudian, 1 Juni 2026.
"Bagaimana mungkin keputusan diambil sebelum peristiwa yang dituduhkan terjadi, Ini jelas melanggar hukum administrasi negara dan asas kepastian hukum," tegasnya dalam dokumen tersebut.
Lebih dari sekadar kasus pribadi, muncul dugaan kuat bahwa ada motif lain di balik penanganan ini. Nurcahyono menegaskan bahwa tuduhan "penyalahgunaan wewenang" sebenarnya bermula dari tindakannya yang melaporkan indikasi penyelewengan dana Tim Penggerak PKK Kecamatan Basarang, sesuatu yang justru merupakan kewajiban jabatannya dan dilindungi undang-undang.
Namun yang terjadi justru sebaliknya: Alih-alih diselidiki, laporan dugaan kerugian negara itu seolah diredam. Banyak pihak menduga Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas bertindak tidak profesional, semena-mena, dan justru berusaha melindungi oknum yang diduga terlibat penyelewengan dana tersebut.
Tuduhan terhadap sikap Sekda kian menguat dengan beredarnya informasi yang sudah menjadi rahasia umum di masyarakat. Sebagai pembina aparatur, ia dinilai membiarkan dan bahkan menutupi sejumlah kasus asusila dan perselingkuhan yang melibatkan ASN di Kuala Kapuas.
Beberapa kasus itu dilaporkan berkali-kali namun tak ada tindakan tegas. Bahkan yang mengejutkan, beredar kabar bahwa oknum yang terlibat skandal itu justru diangkat menduduki jabatan strategis di lingkungan Sekretariat Daerah – seolah dijadikan "hadiah" atas ketidakseriusan dalam penegakan aturan.
"Rasanya aturan hanya dijalankan untuk menjatuhkan pihak yang tidak disukai, sementara yang memiliki koneksi dilindungi sekuat tenaga," ujar seorang pengamat yang enggan disebutkan namanya.
Nurcahyono, kini meminta agar kasusnya dipisahkan dari masalah rumah tangga, surat pemberhentian yang cacat hukum dibatalkan, dan seluruh dugaan – baik soal penyelewengan dana maupun penutupan skandal ASN – diperiksa secara terbuka dan objektif.
Hingga berita ini diturunkan, Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas belum memberikan tanggapan apapun terhadap tuduhan-tuduhan serius tersebut. Masyarakat pun menanti apakah keadilan benar-benar dapat ditegakkan tanpa pandang bulu, "tutupnya.(Heri)