Oknum Tenaga Kesehatan Terjerat Kasus Narkoba, Polres Seruyan Amankan 4 Tersangka dan 17 Paket Sabu
Kuala Pembuang, MKNews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat orang tersangka, di mana salah satunya diketahui berprofesi sebagai tenaga kesehatan (nakes).
Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memberantas peredaran barang haram tersebut di wilayah hukumnya.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat, terlepas dari latar belakang profesinya," ujar AKBP Beddy Suwendi.
Adapun Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran narkoba di salah satu hotel di Kuala Pembuang. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Di kamar nomor 112 hotel tersebut, polisi berhasil mengamankan dua pria berinisial TR (36) dan SN (31). Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan total 17 paket diduga sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Dari Tangan TR di temukan 8 paket diduga sabu, plastik klip, alat hisap (bong), pipet kaca, ponsel, uang tunai Rp1.850.000 hasil transaksi, dan satu unit motor Yamaha NMax, Sementara Dari Tangan SN di temukan 9 paket diduga sabu, puluhan plastik klip kosong, timbangan digital, bong, ponsel, uang tunai Rp470.000, serta satu unit motor Suzuki Shogun.
Tidak berhenti di situ, penyidik melakukan interogasi mendalam untuk menelusuri asal-usul barang haram tersebut. Hasil pengembangan mengarah pada seorang pria berinisial FR (33). Petugas kemudian menggerebek sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut, Kuala Pembuang, dan berhasil mengamankan FR.
Belakangan diketahui, FR merupakan seorang tenaga kesehatan yang aktif di salah satu fasilitas kesehatan di Kabupaten Seruyan. Dari kediaman FR, polisi menyita dua unit timbangan digital, bong, dan dua unit ponsel.
Perburuan berlanjut ke Desa Sungai Undang, Kecamatan Seruyan Hilir. Di lokasi ini, petugas menciduk tersangka keempat berinisial HS (35) dan mengamankan satu unit ponsel sebagai alat bukti.
Saat ini, keempat tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Seruyan untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut guna melacak jaringan di atasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat. (Ms)