Dinas Perkimtan Dan BPN Kapuas Fasilitasi Pertemuan PT Graha Inti dan Koperasi Usaha Handep Hapakat


Kuala Kapuas, MKNews - Pemerintah kabupaten Kapuas melalui Dinas perumahan, kawasan pemukiman dan pertanahan (Disperkimtan) memfasilitasi rapat pertemuan lanjutan terkait penyelesaian permasalahan kemitraan antara PT Graha Inti Jaya dengan koperasi konsumen serba Usaha Handep Hapakat, kegiatan ini dilangsungkan di ruang Rapat sekertaris Daerah kabupaten Kapuas,Rabu,15/7/3026.pagi.

Rapat mediasi ini dipimpin langsung oleh sekretaris Daerah kabupaten Kapuas Usis l Sangkai , serta dihadiri oleh pengurus kksu Handep Hapakat, perwakilan Ketua kelompok tani,pihaku manajemen PT Graha Inti Jaya, serta perwakilan instansi teknis terkait yang tergabung dalam Tim Fasilitasi penanganan Sengketa pertanahan kabupaten Kapuas.

Pertemuan ini digelar sebagai langkah konkret lanjutan dari mediasi terdahulu yang dipimpin oleh wakil Bupati Kapuas Dodo 4 Juni 2026 lalu.mediasi berkala ini terus dikawal pemerintah daerah guna menyelesaikan sengketa pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit kemitraan seluas 883 Hektare yang awalnya dipicu oleh rencana pengambilalihan lahan oleh pihak koperasi akibat tidak terpenuhinya hak realisasi pembayaran oleh perusahaan raksasa swasta tersebut.

Dalam arahannya, sekertaris Daerah kabupaten Kapuas Usis l Sangkai menegaskan sikap pemerintah daerah yang berdiri objektif untuk melindungi hak masyarakat sekaligus menjaga kepastian iklim investasi daerah Pemkab Kapuas secara tegas mendorong pihak PT Graha Inti Jaya agar segera merealisasikan kewajiban pembayaran kepada pihak koperasi sesuai dengan klausul kontrak kerja sama awal yang telah disepakati 3 mie 2011.

Terkait dengan adanya hambatan pembayaran dari pihak perusahaan yang mempermasalahkan legalitas akibat adanya perubahan nomenklatur nama koperasi,sekda Kapuas menerangkan bahwa secara substansi tidak ada yang berubah,orang orang didalam kepengurusan koperasi,para petani anggota, hingga nomor rekening tujuan pembayaran yang digunakan masih sepenuhnya sama.

Guna memperkuat legalitas hukum administrasi tersebut,kepala bidang koperasi Dinas perdagangan, perindustrian, koperasi,dan UKM (DPPKUKM) kabupaten Kapuas Roostam Effendi memberikan penjelasan teknis dalam Rapat,Dirinya memaparkan bahwa pada tahun 2014 terdapat kebijakan penambahan frasa kata konsumen, produsen,atau serba usaha secara otomatis dari kementerian terkait bagi seluruh koperasi di Indonesia.

Perubahan regulasi terpusat itulah yang secara otomatis mengubah nama koperasi serba usaha (ksu) Handep Hapakat seperti yang tercantum saat ini, untuk mematahkan keraguan pihak perusahaan Roostam Effendi menyatakan pihaknya akan segera bertolak ke kementerian koperasi dalam waktu dekat guna mengurus surat penegasan resmi surat tersebut nantinya akan menyatakan secara hitam di atas putih bahwa ksu Handep Hapakat dan kksu Handep Hapakat adalah satu badan hukum koperasi yang sama.

Melalui penegasan dan langkah ini, pemerintah kabupaten Kapuas berharap PT Graha Inti Jaya tidak lagi menjadikan perbedaan nomenklatur nama sebagai alasan untuk menunda kewajiban pembayaran hak 65 persen milik masyarakat, dengan demikian, sengketa lahan ini dapat segera terselesaikan damai, berkeadilan, dan tetap menjaga stabilitas ekonomi masyarakat didaerah tapak perkebunan.(Heri)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url