Disparbudpora Selenggarakan Sidang penetapan Cagar Budaya 2026

Kuala Kapuas, MKNews - Pemerintah kabupaten Kapuas melalui Dinas pariwisata kebudayaan, kepemudaan dan olahraga (Disparbudpora) menyelenggarakan sidang penetapan Cagar Budaya kabupaten Kapuas Tahun 2026 , kegiatan strategis ini dilaksanakan di Ruang Rapat Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Kapuas dan dibuka resmi oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo,kamis ,16/7/2026.

Agenda yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari dari tanggal 16 hingga 18 juli 2026 ini dihadiri oleh wakil Bupati Kapuas, Dodo, sekertaris Daerah Usis l Sangkai unsur Forkopimda staf Ahli Bupati asisten Setda sejumlah kepala perangkat Daerah dan undangan lainnya.

Turut hadir Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) kabupaten Kapuas yang diketuai oleh Dr.Ida Bagus putu prajna Yogi,S,S,M,A dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) jakarta,serta sekertaris TACB Gauri vidya Dhaneswara ,S,Psi, 
S, Ant dari Dinas kebudayaan dan pariwisata provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam laporan pelaksanaannyaplt kepala Disparbudpora kabupaten Kapuas memaparkan bahwa Sidang kali ini didasarkan pada undang-undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Cagar Budaya serta regulasi pemajuan kebudayaan Tujuan utamanya adalah menjaga, menyesuaikan,serta mendaftarkan aset potensi Cagar Budaya daerah kedalam sistem Registrasi Nasional.

Hingga saat ini,Kapuas telah mengusulkan empat Cagar Budaya ke tingkat provinsi dan nasional,yakni Gereja GKE Immanuel mandomai,Rumah Hai Amos Kaya Rumah Juang Anjir Serapat km 10 dan makan Tamanggung Nicodemus Ambu Jaya Negara.

Untuk Tahun 2026 ini, terdapat tujuh objek diduga Cagar Budaya yang akan disidangkan objek tersebut meliputi kategori bangunan seperti Rumah Hai Amos Kaya dan Rumah Segitiga di mandomai, sementara untuk kategori benda, objeknya berada dilingkup Gereja mandomai yang meliputi alat musik harmonium asal Swiss/Jerman , terompet gereja, peralatan perjamuan,mozaik gereja yang tergolong langka di dunia serta Sakristi makam Misionaris C.C Hendrich,"jelas plt kepala Disparbudpora.

Disamping memaparkan objek Sidang,pihak Disparbudpora juga menyoroti sejumlah tantangan pelestarian di lapangan, Beberapa di antaranya adalah kebutuhan wadah penyimpanan koleksi benda Cagar Budaya Milik masyarakat, kendala administratif penguasaan lahan oleh warga di kawasan situs kuno Bataguh seluas lima Hektare, Serta penyelamatan peninggalan bersejarah dikota Baru, terkait hal itu,para camat,kepala desa dan tokoh masyarakat diimbau untuk aktif menginventarisasi objek potensial diwilayah masing masing.

Sementara itu, Bupati Kapuas dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh wakil Bupati Kapuas Dodo menyatakan dukungan penuh atas terselenggaranya sidang penetapan ini,Hal ini dinilai sejalan dengan visi "Kapuas Bersinar "dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, bermartabat, dan berbudaya,pemerintah daerah berharap nilai nilai adat, tradisi,dan warisan nenek moyang, ini dapat terus dijaga di tengah pesatnya era globalisasi teknologi.

Cagar budaya harus jaga bersama, dilestarikan, dan diperkenalkan di lingkungan pelajar,maha siswa,serta masyarakat luas agar menjadi salah satu subjek wisata budaya yang diminati,saya ditunjuk agar selalu memberikan pelayanan terbaik guna memberikan kesan mendalam bagi wisatawan lokal maupun mancanegara ",tegas wakil Bupati saat menyampaikan arahan Bupati Kapuas.(Heri)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url