DPRD Gelar RDP Dengan Tokoh Masyarakat Desa Terkait Permasalahan Jalan Hauling
BARITO UTARA, MKNews- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai penyampaian aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat Desa lintas Jalan Hauling PT Tamtama Perkasa terkait permasalahan PT Mitra Barito, PT Maranti Sambada/Barito Pasific dan PT Tamtama Perkasa. RDP tersebut bertempat di ruang rapat DPRD setempat pada Kamis, 15/10/2026.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut dipimipin oleh Wakil ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M. yang didampingi empat orang anggota DPRD yaitu H. Tajeri, H. Parmana Setiawan, ST., dan Hasrat, S.Ag perwakilan dari masyarakat, Aryosi Jiono, Anang, Doret Man, Ngoman.S, Saprun, Tulani Efendi.
Dan pada saat RDP berlangsung, Aryosi Jiono menyampaikan bahwa kehadiran kami disini selaku tokoh masyarakat menyikapi bahwa ada permasalahan di PT Tamtama Perkasa yang berdasarkan PT Mitra Barito melakukan penutupan terkait jalan PT Tamtama Perkasa. Setau kami, dampaknya itu dari 0 sampai 9 Kilometer itu yang ditutupi oleh PT Mitra Barito.
"Kemudian, kami selaku tokoh pernah juga melakukan komunikasi yaitu dengan kawan-kawan PT Mitra Barito bahwa mereka menyampaikan ada sesuatu masalah sampai penutupan terjadi dan kami tidak akan tau seperti apa. Kurang lebih tiga Minggu, portal itu dilepaskan kemudian PT Tamtama Perkasa bisa melakukan aktivitasnya kembali,"ujarnya.
Sekitar satu bulan kemudian, PT Mitra Barito mengeruk jalan bahu kiri dan kanan jalan yang diperkirakan dia setengah kilometer jalan PT Tamtama Perkasa itu dikeruk oleh PT Mitra Barito dengan lebar kerukan yaitu satu setengah meter dengan kedalaman nya satu meter setengah.
"Dan itu pun lanjutnya, kami tidak ambil pusing sebenarnya. Kemudian PT Mitra Barito bergerak dari simpang tiga ke atas, yang mana itu memang objek viral karena masyarakat melintas disitu dan sangat membahayakan,"jelas Aryosi.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Barito Utara, H. Tajeri mengatakan, kalau tidak salah jalan itu dulunya punya Barito Pasific sebenarnya. PT Meranti Sembada itu dibawah Barito Pasific sampai sekarang perusahaan itu masih aktif tetapi HPH nya sudah berakhir. Kalau dalam ketentuan perusahaan itu berakhir menggunakan jalan tersebut yang dibuka oleh mereka itu bisa diserahkan kepada pemerintah daerah itu ketentuannya dan tidak bisa di tawar-tawarkan.
"Kemudian, jalan itu harus diserahkan kepada pemerintah daerah. Saya minta pemerintah itu harus hadir tapi nanti boleh ditanyakan setelah HPH itu berhenti, yang terakhir itu Meranti Sambada coba tanyakan ada nggak pihak perusahaan apa saja yang memakai jalan tersebut mentribusi kepada pemerintah daerah, ada nggak itu perlu ditanyakan, ada izin nggak mereka memakai jalan itu,"tegas anggota DPRD Barito Utara, H. Tajeri.
Sementara itu, H. Parmana Setiawan, S.T. anggota DPRD Barito Utara (Barut), tadi sudah di sampaikan oleh Bapak H. Tajeri pada intinya kami disini tidak bisa untuk memutuskan atau memberikan solusi karena ini boleh dikatakan adalah tiga perusahaan mengapa saya sebut seperti itu karena jalan hauling itu adalah milik dari PT Meranti Sambada sekarang yang memakai hauling itu adalah PT Tamtama Perkasa.
"Pada intinya ini harus di selesaikan secara musyawarah dan mufakat. Jadi kita disini itu tidak bisa memutus atau memberikan solusi, ini harus mediasi pertemuan antara kedua belah pihak antara PT Tamtama Perkasa dengan PT Mitra Barito artinya, bahwa beberapa tahun PT Tamtama Perkasa hauling disitu keuntungan juga luar biasa,"ucap H. Parmana Setiawan, S.T. (Led)