Kejari Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Obat pada UPTD Gudang Farmasi Seruyan Yang Mencapai Rp10,4 Miliar

Seruyan, MKNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dan pengelolaan obat-obatan pada UPTD Gudang Farmasi Kabupaten Seruyan, untuk Tahun Anggaran 2024 hingga 2025. Total nilai pengadaan obat yang masuk dalam radar penyelidikan pihak kejaksaan mencapai Rp10,4 miliar.

Penyelidikan ini berfokus pada dugaan penyimpangan distribusi obat yang tidak sesuai dengan ketentuan masa kedaluwarsa, termasuk adanya indikasi obat kedaluwarsa yang diterima oleh sejumlah pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).

Berdasarkan data penanganan perkara, anggaran pengadaan obat publik tersebut terbagi menjadi dua tahun anggaran, yakni senilai Rp3,43 miliar pada TA 2024 dan meningkat menjadi Rp6,99 miliar pada TA 2025.

Skema pengadaan obat diawali dari penyusunan Rencana Kebutuhan Obat (RKO) oleh 12 puskesmas di Kabupaten Seruyan untuk periode satu tahun. RKO tersebut kemudian diajukan ke UPTD Gudang Farmasi Dinas Kesehatan Kabupaten Seruyan guna mendapatkan persetujuan sebelum diproses melalui metode e-Purchasing.

Namun, dalam pelaksanaannya, tim penyelidik mendeteksi adanya indikasi distribusi obat yang melanggar standar kelayakan. Penyelidik juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/238/2017, yang secara tegas mensyaratkan batas kedaluwarsa obat dan perbekalan kesehatan paling singkat dua tahun pada saat diterima.

Selain masalah masa kedaluwarsa, tim Kejari Seruyan turut mendalami dugaan mark-up atau kemahalan harga (overpricing) dalam proses pengadaan e-Purchasing, serta meneliti kesesuaian prosedur pengadaan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih berstatus penyelidikan. Kejari Seruyan terus mengumpulkan fakta dan bukti guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dari tahap perencanaan, pengadaan, hingga distribusi obat-obatan kepada masyarakat.(Ms)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url