Polres Seruyan Bekuk Terduga Pengedar Sabu di Desa Rungau Raya, 14 Paket Diamankan

Seruyan, MKNews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan mengamankan seorang pria berinisial SM alias M atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penindakan berlangsung di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman KM 104, RT 004 RW 002, Desa Rungau Raya, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan, Kamis (22/10/2026).

Operasi penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, AKP Adhy Heriyanto, S.H., M.M., usai menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas awalnya tidak menemukan barang bukti saat menggeledah badan pelaku. Namun, saat diinterogasi, SM alias M mengakui menyimpan paket sabu di dalam kamarnya dan menunjukkan lokasi penyimpanannya.

Dari penggeledahan di kamar pelaku, tim Satresnarkoba menemukan 13 paket diduga sabu yang disimpan di dalam kotak kecil berwarna hitam, serta satu paket lainnya di dalam kotak berlakban hitam yang terbungkus kantong plastik.

Selain total 14 paket diduga sabu tersebut, polisi juga menyita satu set alat hisap sabu (bong), uang tunai sebesar Rp245.000 dari saku celana yang tergantung di dinding kamar, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya.

Kasi Humas Polres Seruyan, AIPDA Ronny, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk respon cepat kepolisian terhadap aduan warga.

"Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menindaklanjuti dugaan peredaran narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar AIPDA Ronny.

Saat ini, terduga pelaku SM alias M beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Seruyan guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.(Ms)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url