Pemkab Seruyan Temui Kementerian ATR/BPN, Kawal Kewajiban Plasma 20 Persen untuk Masyarakat


Jakarta, MKNews — Bupati Seruyan Ahmad Selanorwanda, S.E., memimpin jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melakukan audiensi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta, Kamis (1/10/2026). Pertemuan ini menjadi langkah strategis pemda dalam mengawal pemenuhan kewajiban perusahaan perkebunan kelapa sawit terhadap masyarakat sekitar.

Audiensi yang berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Jenderal PHPT Lantai 6 tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Subdirektorat Penetapan Hak Guna Usaha (HGU). Hadir pula mendampingi Bupati Seruyan, antara lain Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Seruyan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan, Kasat Intel Polres Seruyan, Asisten II Setda Kabupaten Seruyan, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.

Fokus utama pembahasan dalam pertemuan tersebut menyoroti keberadaan PT Binasawit Abadipratama (BAP), sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memperoleh lahan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, perusahaan dengan status tersebut wajib menyediakan kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat sekitar, yang juga selaras dengan kebijakan Kementerian Kehutanan.

Saat ini, PT BAP tengah memproses permohonan penerbitan HGU. Tahapan tersebut berada dalam proses pengukuran kadastral di bawah kewenangan Kementerian ATR/BPN yang, bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Seruyan, telah memberikan masukan tegas kepada perusahaan agar mengalokasikan plasma seluas 20 persen tersebut.

Terkait bentuk Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS), hasil audiensi menetapkan bahwa pelaksanaannya dikembalikan kepada kesepakatan antara pihak perusahaan dan masyarakat, dengan tetap diketahui oleh pemerintah daerah.

Kementerian ATR/BPN saat ini berada pada tahap pemenuhan persyaratan penerbitan HGU, di mana realisasi FPKMS menjadi salah satu syarat mutlak. Kepastian dan bentuk pelaksanaan FPKMS ini juga dapat dikontrol secara ketat melalui Panitia Pemeriksaan Tanah B. Komisi tersebut melibatkan unsur Bupati serta perangkat daerah terkait dari wilayah lokasi objek permohonan tanah.

Bupati Ahmad Selanorwanda menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bentuk nyata koordinasi antara pemda dan pemerintah pusat. Tujuannya adalah memperoleh kepastian hukum mengenai kewajiban korporasi sekaligus memastikan mekanisme pemenuhan hak-hak masyarakat dapat berjalan transparan dan berkeadilan.

Melalui sinergi ini, Pemkab Seruyan terus mendorong agar setiap perusahaan perkebunan di wilayahnya mematuhi regulasi yang berlaku demi kesejahteraan masyarakat sekitar.(Ms)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url