Kobar Adakan Pemungutan Suara Ulang Dua TPS

Kobar MKNews– Pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2019, saat ini di seluruh Indonesia masuk dalam tahapan rekapitulasi di tingkat PPK kecuali bagi TPS yang terkendala masalah sehingga harus melaksanakan pemungutan suara ulang.

 Untuk di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat terdapat dua TPS yang melaksanakan pemungutan suara ulang pada Pemilu Tahun 2019 yaitu TPS 51 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arsel dan TPS 08 Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai.

Dengan adanya hal tersebut, Kapolres Kobar AKBP Arie Zulkarnain, S.I.K., M.Si melakukan monitoring pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 yang bertempat di TPS 51, Jalan Samari II, Rt. 018, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kamis (25/4/2019) pagi.

“Kami dari Kepolisian pada pukul 06.00 WIB melakukan pengawalan pengambilan serta pengiriman logistik kotak suara dari Kantor KPU menuju ke dua TPS yang berada di Kecamatan Kumai dan Kecamatan Arsel dengan menggunakan kendaraan mobil patroli yang di kawal oleh anggota Polsek dan Polres di dampingi oleh anggota PPK Kecamatan Arsel dan Kumai,” kata Kapolres Kobar AKBP AKBP Arie Zulkarnain, S.I.K., M.Si dilokasi.

Dalam kegiatan pengamanan Pemungutan Suara ulang (PSU), Kapolres Kobar mengatakan bahwa personel Polres Kobar siap menjamin keamanan Pemilu 2019. “Kami sudah mensiagakan 25 (dua puluh lima) orang personil, yang mana sudah kami ploting di antaranya 5 (lima) orang melaksanakan pam TPS, dan 20 orang kami stand by kan sebagai regu penebalan apabila sewaktu – waktu terjadi gangguan.” Pungkasnya. (red)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url