Kok Bisa" Nyobols Dua Kali Di Dua TPS Berbeda

Katingan MKNews-Proses Pemilu 2019 yang dilakukan secara serentak menyisakan banyak polemik di lapangan. Salah satu contohnya, ada warga yang terdeteksi mencoblos dua kali di TPS yang berbeda yaitu di TPS 01 dan 07 di desa Luwuk Kanan.

Kejadian tersebut sudah dilaporkan ke tingkat Panwascam, tapi nyatanya tidak digubris sama sekali. Bahkan pihak Panwascam enggan memberikan komentar ketika ditanya oleh awak media. “Semua persoalan ini sudah ditangani Bawaslu,” jelas Yupiterman, selaku Panwascam.

Sementara itu di tempat terpisah, Ketua Bawaslu Katingan Yusafat Kawung mengaku belum menerima laporan soal masalah di desa Luwuk Kanan. “Seharusnya ketika ada kejadian tersebut, Panwascam harus menghentikan kegiatan pencoblosan. Bahkan, harus merekomendasikan PSU,” jelasnya.

Pihak Caleg bersama LSM TCW akan melaporkan kejadian ini ke Bawaslu Pusat. Agat bisa dilaksanakan PSU dengan transparan.

Persoalan lain juga terjadi di desa Tubang Tanjung. Ratusan warga yang terdaftar sebagai pemilih tetap tidak bisa mencoblos karena keterbatasan surat.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url