19,14 Gram Sabu Berhasil Diamankan Polres Seruyan

Seruyan, MKNews - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Seruyan kembali membekuk Yunus (44). Pria asal Jalan Letjen S. Parman RT 001/RW. 005, Desa Persil Raya, Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng) ini dibekuk petugas pada Minggu (28/07/2019) Pukul 21.30 WIB lantaran dirinya diduga telah melakukan tindak pidana penyalah gunaan Narkotika jenis sabu.

Kapolres Seruyan AKBP Ramon Zamora Ginting, S.I.K mengungkapkan, berawal adanya laporan dari masyarakat, bahwa di Jalan Letjen S. Parman RT 001/ RW 005, Desa Persil Raya,  Kecamatan Seruyan Hilir, Sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika.

"Berdasarkan informasi itu, Anggota dari Satresnarkoba langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan di TKP, setelah mengamankan tersangka, kita berlanjut melakukan penggeledahan di Rumahnya,"Ungkap Kapolres.

Ramon menambahkan, Dari hasil penggeledahan dirumah tersangka, petugas berhasil menemukan 1 (satu) buah stoples bekas biskittop merk Assorted warna ungu yang berisi bungkusan, beberapa plastik klip warna bening sebanyak 67 (Enam puluh tujuh) bungkus, plastik klip Bening yang terbungkus dengan potongan sedotan dimana dalamnya diduga sabu dengan berat kotor 19,14 gram, 1 (Satu) buah gunting, 1 (Satu) bendel psatik klip kosong, 1 (Satu) buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan, 1 (satu) buah alat untuk menakar sabu yang terbuat dari potongan bekas pulpen warna orange, dan 1 (satu) buah stoples bekas hair energy warna ungu,"Beber Kap


"Semua barang bukti yang kita temukan di dalam kamar tersangka saat ini sudah kita amankan, tersangka sudah mengakui bahwa semua barang bukti itu adalah miliknya, saat ini tersangka harus siap-siap menerima ganjaran atas perbuatanya karena sudah berani melanggar hukum,"Tambah Ramon.(Luk).
Next Post Previous Post