Puluhan Wartawan Gelar Aksi Solidaritas di Depan Kantor Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya



Palangka Raya, MKNews - Puluhan wartawan yang ada di Kota Palangka Raya baik dari Media Cetak, Online, Televisi, Jum'at (26/07/2019) Pagi berbondong-bondong mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kota Palangka Raya.


Puluhan awak media tersebut datang ke PN ingin bertemu dengan Ketua PN Kota Palangka Raya untuk menyampaikan aspirasi dan solidaritas terkait nasib yang dialami oleh dua rekan seprofesi mereka Arliandie dan Yundhi. Kedua wartawan tersebut menjadi terdakwa dalam khasus pemberitaan Perusahaan Besar Sawit (PBS) PT Agrindo Green Lestari (AGL) yang beroperasi di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah (Kalteng) disalah satu media online pada beberapa waktu lalu.


Salah satu Wartawan senior Ririn Binti, dan juga selaku penanggung jawab aksi solidaritas tersebut menyampaikan bahwa permasalahan pemberitaan yang terjadi adalah murni produk jurnalis.

"Saya dan saksi ahli dari dewan pers sudah mengungkapkan di persidangan, bahwa itu adalah produk jurnalis," teriak Ririn saat berorasi dalam aksi sollidaritas di Depan Pengadilan Negeri Palangka Raya tersebut.

Ririn menyayangkan ada pemaksaan terkait penetapan tersangka oleh pihak penyidik kepolisian terhadap Arliandi dan Yundhi tersebut.

"Ini adalah murni karya jurnalistik, seharusnya masalah ini diselesaikan melalui sidang kode etik jurnalistik. Kawan-kawan jurnalis tidak ingin pers sebagai media kontrol, dalam menjemput kebenaran, akhirnya bisa dipenjara. Maka dari itu, kami meminta, dua rekan kami wartawan tersebut bisa dibebaskan,"Teriak Ririn.

Pada aksi tesebut, terdapat 5 (Lima) poin pernyataan sikap yang disampaikan oleh para jurnalis melalui Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalteng yang baru saja terpilih beberapa hari lalu Haris Sadikin untuk kemudian diberikan kepada PN Palangka Raya.

Lima poin itu yakni memohon kepada PN Palangka Raya untuk mengedepankan UU No.40 tahun 1999 tentang pers, UUD 45  Pasal 28 huruf (f) dan pasal 50 KUHP dalam memberikan keputusan terhadap sengketa pers.

Mengetahu aksi Solidaritas dan Orasi para Awak media, Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya Kurnia Yani Darmono langsung keluar untuk menemui mereka, pihaknya berjanji, dalam masalah ini, PN akan memberikan keputusan yang adil.

"Kami berjanji akan memberikan keputusan seadil-adilnya kepada Arliandi dan Yundhi,"Ujarnya di depan Puluhan Wartawan.

Dari hasil pantauan di lapangan, Aksi demo solidaritas tersebut berlangsung tertib dan aman dengan dijaga oleh puluhan aparat kepolisian yang dipimpin oleh Kasat Sabhara Polres Palangka Raya IPTU Robertus Sonny.(Luk)
Next Post Previous Post