LEBIH DARI 5 ORANG CALON KADES MAKA HARUS TES SECARA TERTULIS DAN WAWANCARA.

PULANG PISAU - MKNews-enghadapi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Diwilayah Kabupaten Pulang Pisau, pada tahunTahun 2019 ini yang terus berjalan hingga memasuki proses penyampaian nama Bakal Calon ( Balon) Kepala Desa dan nomor urut ke pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau guna percetakan surat suara.

Kepala Dinas DPMD Pulang Pisau yang bernama H.M. Syaripul Pasaribu Se.,M.,Si menjelaskan, Rabu (07/08/2019) ," Pihaknya terus melakukan pemantauan dan monitoring dengan secara lansung turun Kesemua Desa yaitu pada Desa-Desa yang sedikitnya 30 Desa yang menggelar Pilkades serentak. Terutamanya di prioritaskan Didesa yang calon Kadesnya lebih dari Lima orang. Sesuai dengan ketentuan yang ada pula, yaitu calon Kades tidak boleh lebih dari Lima orang, jika ada lebih dari Lima calon Kades untuk satu Desa, maka akan digelar Tes tertulis dan wawancara untuk diseleksi.

Kadis DPMD melanjutkan," pihaknya sudah bertatap muka dengan semua Balon kades yang dimaksut serta sudah memberikan arahan. Apabila sudah dilakukan tahapan perbaikan berkas sesuai waktunya namun setelahnya panitia dapati ada kekurangan berkas tersebut, maka secara otomatis karena tidak memenuhi ketentuan, akan lansung di Eliminasi.

Disisi lain H.M. Syaripul Pasaribu Se.,M.,Si menjelaskan pula," Kita dari tim Kabupaten tidak ingin panitia itu gegabah menjatuhkan vonis tanpa dasar yang kuat dalam arti harus sesuai aturan yang berlaku. Apabila ternyata ditemui panitia melakukan kecurangan dengan membawa bukti yang kuat, maka kami siap membantu balon Kades yang merasa dirugikan.

Adapun untuk pelaksanaan tes tertulis dan wawancara dilaksabakan 8 agustus ini di Aula Bappedalitbang Kab. Pulang Pisau. Untuk tim seleksi kita jamin yang independen dan profesional," Tutupnya. LEBIH DARI 5 ORANG CALON KADES MAKA HARUS TES SECARA TERTULIS DAN WAWANCARA.



Next Post Previous Post