Miriis !! Jual Togel Seorang Kakek Paruh Baya Harus Mendekam di Hotel Prodeo.

KAPUAS, MKNews- - Gara-gara menjual togel dengan cara Daring, MR (61) ditangkap tim Satreskrim Polres Kapuas. Ia tak berkutik saat diciduk polisi dirumahnya di Jalan Anggrek No 54 Rt 16 Rw 002 Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, beserta barang bukti terkait perjudian. 

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti SIK, MSi melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo SE, SIK membenarkan penangkapan terhadap pelaku judi togel online. Bersama pelaku, diamankan barang bukti diantaranya uang hasil penjualan senilai 50 ribu rupiah, 1 buah ponsel merk Vivo warna hitam, 1 lembar sobekan kertas dengan angka tebakan, satu buah spidol atau satu lembar grafik angka tebakan, satu buah buku tabungan BNI beserta ATM sebagai barang bukti. 

"Pelaku tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana perjudian. Pelaku yang tertangkap saat mengirim secara online dalam bentuk Perjudian ( Kupon Putih), kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres Kapuas guna  diproses lebih lanjut," kata AKP Tri Wibowo melalui rilisnya, Senin (31/8/20200). 

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana Jo Pasal 2 Ayat Undang-undang Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. (Heri)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url