Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Seorang Ayah Diciduk Satreskrim Polres Kapuas


KUALA KAPUAS, MKNews-- Seorang pria berinisial IJ (40) warga Kel. Selat Tengah, Kec. Selat Kab. Kapuas Prov. Kalteng, diciduk Satreskrim Polres Kapuas. Senin (10/8/2020).

Pelaku diamankan setelah aksi bejatnya menyetubuhi seorang anak perempuan sebut saja Mawar (14) yang tidak lain adalah anak tiri pelaku.

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas AKP Tri Wibowo., S.I.K. mengatakan, aksi bejat pelaku pertama kali diketahui oleh saksi yang merupakan kakak korban, atas kejadian tersebut kakak korban tidak terima dan melaporkan pelaku ke Polres Kapuas. 

Dari informasi yang didapat, korban disetubuhi di barak tempat mereka tinggal. Korban di iming-imingin dengan diberikan uang agar mau disetubuhi pelaku, hingga saat ini korban hamil 8 bulan. 

Kasat Reskrim menambahkan saat ini pelaku diamankan di Polres Kapuas untuk pemeriksaan lebih lanjut.  

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 81 ayat ( 1) UU RI  no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 th 2016 tentang perubahan atas undang-undang no 35 m tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," Tutup Kasat. (Heri)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url