Polsek Manuhing Amankan EP (23) Yang Aniaya BF Hingga Pingsan.


KUALA KURUN – MKNews- EP (23), yang merupakan warga Desa Belawan Mulia, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas berhasil diamankan Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Manuhing, Polres Gunung Mas (Gumas).

Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, SIK, melalui Kapolsek Manuhing Ipda Juwito, SE, mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban BF (20), pada Sabtu (14/11/20) sekitar pukul 18.30 WIB.

“Pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan kosong berkali-kali pada bagian wajah pelipis mata sebelah kiri, bagian bibir, bagian kepala, serta mencekik leher korban,” ucap Ipda Juwito, Senin (16/11).

Setelah itu, pelaku kemudian menendang korban dengan mengunakan kaki kanan yang mengenai bagian punggung belakang korban, dan selanjutnya menusuk korban mengunakan sebuah kunci sepeda motor pada bagian payudara dan perut sampai pingsan.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota polsek langsung mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Saat itu juga, pelaku kami amankan tanpa melakukan perlawanan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, tambah Juwito, pelaku diancam dengan pasal 351 ayat (1) dan ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (ii)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url