Cegah Pungli, Briptu Wahyudi Eko Sampaikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016


Barsel -MKNews- Personel Polsek Dusun Selatan (Dusel), Polres Barsel, Polda Kalteng, Briptu Wahyudi saat mensosialisasikan terkait Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dengan sasaran Aparatur Desa Pamait, Buntok, Prov. Kalteng, Sabtu (30/1/2021) siang.

Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Dusel Iptu Suranto, S.H. mengatakan, sosialisasi seber pungli terus dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama memerangi praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan pelayanan publik di kantor pemerintahan.

“Kita berharap dengan sosialisasi ini dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat dari pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengambil pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” harapnya.

Ia juga meminta agar semua pihak turut berpartisipasi dan berperan aktif dalam pemberantasan pungutan liar serta tidak takut untuk melapor apabila menemukan adanya pungutan liar. 

"Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar memahami tugas dan tanggung jawabnya membantu upaya Satgas Saber Pungli dalam mencegah terjadinya pungutan liar dan memberitahukan sanksi hukum berupa tindakan hukum yg tegas bagi siapa saja yang menyalahgunakan wewenang," tegasnya. (bow)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url