Kejati Kalteng Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Tindak Pidana Korupsi Bandara HM Sidik Muara Teweh
Palangka Raya, MKNews-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam tindak pidana korupsi pembangunan lapangan parkir Bandara Haji Muhammad Sidik Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara. Kamis, 07/01/2021.
Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada atas nama A S, ST, M.Si selaku Pejabat pembuat komitmen di Bandara Haji Muhammad Sidik Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara yang merugikan keuangan Negara yaitu sebesar Rp. 1.103.880.913,00 (satu miliar seratus tiga juta delapan delapan ratus tiga belas rupiah) dan perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan PKP-PK yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 1.336.050.394, 00.
Selanjutnya tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng Rahmad Isnaini, SH dkk kepada tim penuntut umum Ramdhani, SH. Selaku Kasi Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Negeri Barito Utara yang bertempat di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Palangka Raya. Dalam perkara ini tersangka didampingi penasehat hukumnya B Hary Setiawan, SH.,MH dan tidak dilakukan penahanan, karena tersangka juga merupakan narapidana yang sedang menjalani hukuman 3 tahun penjara.
Yaitu tersangka dalam tindak pidana korupsi pembangunan landasan pacu, Taxi Way, Apron pada Bandara yang sama dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap. Kemudian dalam hal ini tersangka disangkakan melanggar Primair dengan pasal 2, Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3), Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang No.31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidiair dengan Pasal 3, Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3), UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.