Sambangi Warga, Polsek Marikit dan Koramil 1015-5 Tumbang Hiran Sosialisasikan Ilegal Loging dan Ilegal Mining.


Katingan - Personil Polsek Marikit, jajaran Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah, dalam rangka mendukung empat fokus Kapolda Kalteng pihaknya rutin melakukan sosialisasi tentang Ilegal Loging dan Ilegal Mining guna pencegahan pertambangan liar dan pembalakan hutan di Wilayah Hukum Polsek Marikit, Jum'at (29/1/2021) Pagi. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personil Polsek Marikit dan Koramil 1015-5 Tumbanh Hiran dengan sasaran masyarakat yang ada di desa-desa Kec. Marikit, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah agar tidak melakukan aktivitas pembalakan hutan dan pengrusakan lingkungan. 

Sosialisai ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan pengrusakan terhadap hutan dan lingkungan serta juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal loging dan ilegal mining diwilayah hukum polsek marikit. 

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Marikit Ipda Firman Amir, S.H. membenarkan tentang adanya kegiatan sosialisasi tersebut, kegiatan itu kami laksanakan agar masyarakat mengetahui tentang larangan, dampak dan sanksi pidana bagi para pekerja Ilegal Logging dan Ilegal Mining. 

"Dalam pelaksanaannya kami langsung menyambangi warga yang ada di desa-desa di Kec. Marikit dan langsung menyampaikan agar masyarakat dapat memahami bahwa penambangan emas tanpa tanpa ijin serta pembalakan hutan  dapat dikenakan sanksi pidana dan juga kegiatan tersebut dapat mengakibatkan kerusakan alam yang luas, serta mengganggu dan merusak habitat asli flora dan fauna yang merupakan tempat asli untuk melestarikan satwa, yang mana kalau kita tidak menjaganya bersama maka akan menimbulkan bencana alam, yang salah satunya adalah bencana banjir", tutupnya.(N38)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url