Pria Paruh Baya Diamankan Sat Resnarkoba Polres Kotim Beserta 8,18 Gram Narkotika Sabu

Sampit-MKNews- (09/02/2021) – Seorang Pria paruh baya, diamankankan Personil Satuan reserse Narkoba Polres Kotim jajaran Polda Kalteng, karena kedapatan memiliki Narkotika jenis Sabu dan diduga juga sebagai pengedar, bertempat di Jalan Delima 1 No. 13 Rt. 024 Rw. 004 Kelurahan MB. Hilir, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.

Dalam pengungkapan perkara tersebut berhasil diamankan seorang Laki-laki yang berprofesi sebagai Buruh harian lepas, inisial MK alias SIKUN (49 Tahun) berhasil diringkus oleh Anggota Sat Narkoba Polres Kotim,  di tempat kejadian perkara tersebut diatas, beserta barang bukti berupa berupa 12 (dua belas) bungkus plastik klip  berisikan barang yang diduga narkotika golongan I  bukan  tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 8,18 gram, uang tunai hasil penjualan dan beberapa barang bukti lain yang berhubungan. 

Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim IPTU. H. Arasi, S.H., berdasarkan laporan Kejadian bahwa benar Sat Narkoba Polres Kotim telah ada mengamankan seorang laki-laki dengan identitas tersebut diatas, karena ada memiliki atau mengusai Narkotika jenis Sabu dan diduga juga adalah seorang Pengedar, dimana pengungkapan ini adalah berawal dari Informasi masyarakat sekitar TKP tentang yang bersangkutan yang sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu pada alamat tempat tinggal tersebut diatas,  yang kemudian ditindaklanjuti  Anggota Sat Resnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan, kemudian saat berada di TKP Pelaku sedang berada didalam kamar tempat tinggalnya tersebut, setelah ditunjukan Surat Perintah Tugas, Pelaku diamankan berlanjut dilakukan upaya penggeledahan dengan disaksikan oleh Saksi TKP dan Ketua RT setempat, hasilnya ternyata petugas Kepolisian menemukan menemukan barang berupa 1  set alat isap/bong, 1 pack plastik klip, 1 buah timbangan digital warna hitam, Uang tunai Rp.800.000,- dan 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam yang terletak di lantai kamar rumahnya,  selanjutnya penggeledahan dilanjutkan dan Petugas Kepolisian menemukan barang berupa 12 (dua belas) bungkus plastik kecil berisi kristal yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan 1 (satu) buah sendok terbuat dari potongan sedotan yang ditemukan di bawah kasur kamar rumah tersebut, atas temuan tersebut waktu itu diakui adalah milik MK alias SIKUN sendiri, kemudian barang bukti dan Pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut.

Atas perbuatan Pelaku inisial MK alias SIKUN ( tahun) diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan Pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pidana Denda sebanyak Rp.10.000.000.000, . (Hums-Spt)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url