Bersama Satgas Covid-19, Babinsa Lakukan Pengecekan Terhadap Penumpang Pesawat

Kotawaringin Timur-MkNews-Babinsaramil 1015-09/Bmg Sertu Iskandar beserta Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Kotim lakukan Pemerikasaan Kepada Para Penumpang Pesawat yang Datang dari Luar Kalimantan Tengah Sebagaimana Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah, NOMOR : 443.1/40/Satgas Covid-19 “TENTANG KETENTUAN KHUSUS PERJALANAN ORANG MASUK WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH DALAM MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 19 ( COVID-19 )

Kegiatan Pemerikasaan Kepada Para Penumpang Pesawat yg Datang dari Luar Kalimantan Tengah yang berlangsung di Ruangan Kedatangan Penumpang Bandara H. Asan Sampit, Jum'at(23/04) pada pukul 09.30 dan Pkl 16.30 WIB

Turut hadir dalam pemeriksaan dan pencegahan covid-19 tersebut terdiri dari Petugas Kantor Kesehatan Karantina dan Pelabuhan Bandara H Asan Sampit, Kodim 1015/Spt, Polres Kotim, Pos Pam TNI AU, AVSEC Bandara H Asan Sampit

“Hari ini kita melaksanakan kegiatan kemanusiaan untuk pencegahan Covid-19 atau Virus Corona yang masuk lewat Bandara H. Asan Sampit Para Penumpang Pesawat yang Datang dari Luar Kalimantan Tengah,” Ujar Babinsaramil 1015-09/Bmg Sertu Iskandar 

Babinsaramil 1015-09/Bmg Sertu Iskandar mengatakan Dengan tujuan untuk memutus Mata rantai penyebaran dan penularan Virus Covid 19 dan diharapkan para penumpang dapat mematuhi protokol kesehatan dengan mengatur Jarak, menggunakan Masker serta Mencuci Tangan dengan sabun atau gunakan handsanitizer serta dengan mengecek suhu tubuh,” pungkas Babinsaramil 1015-09/Bmg Sertu Iskandar

Secara terpisah Danramil 1015-09/Bmg Kapten Inf Wiranto mengatakan Sebelum orang akan melakukan perjalanan udara harus mengikuti peraturan yang telah dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan untuk mencegah penyebaran Covid-19

“Protokol kesehatan tetap diikuti oleh penumpang baik pada kegiatan pre-flight, in-flight, maupun post-flight. Namun demikian, prosedur secara umum berdasarkan IATA tetap harus dilaksanakan untuk mewujud- kan keselamatan dan keamanan pener- bangan.” Ujar Danramil 1015-09/Bmg Kapten Inf Wiranto

Danramil 1015-09/Bmg Kapten Inf Wiranto menambahkan Sehubungan dengan pemrosesan kesehatan penumpang pada masa pandemik ini, disarakan kepada penumpang untuk melakukan pemrosesan 4 jam sebelum keberangkatan.

“Ketentuan untuk perjalanan orang yang berlaku saat ini dan Surat Edaran sifatnya dapat berubah sewaktu- waktu mengikuti perkembangan fakta di masyarakat dan suatu negara, oleh karena itu calon penumpang hendaknya selalu up date atau menanyakan kepada pihak maskapai atas ketentuan yang diberlakukan.” Tutup Danramil 1015-09/Bmg Kapten Inf wiranto
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url