Operasi Yustisi, Koramil Arsel dan Tim Satgas Covid-19 Razia Sejumlah Cafe di Kobar

Kotawaringin Barat- MKNews-Koramil 1014-01 Arut Selatan bersama Poksek Arsel serta Tim Satgas Covid-19 Kotawaringin Barat merazia Kafe-kafe dan pedagang kaki lima yang melanggar aturan PPKM di kawasan Arut Selatan, Kotawaringin Barat pada Sabtu (24/4/2021) malam.

Danramil Arut Selatan, Lettu Inf Faturrachman, menyampaikan bahwa
dalam razia, sebanyak 5 kafe objek kerumunan dibubarkan, dan satu tempat pemilik tongkrongan langsung di mintai KTP oleh tim satgas.

Sinergitas Koramil Arsel dan Polsek Arsel serta Satpol PP dan Damkar Kobar, menyisir satu per satu kafe dan lapak pedagang kaki lima di Jalan protokol ini didatangi oleh tim satgas covid-19 Kotawaringin Barat, ucap Lettu Inf Faturrachman.

Tidak hanya memberi teguran kepada para pedagang yang melanggar aturan PPKM, tim satgas juga membubarkan sekelompok warga yang berkerumun.

Tidak hanya teguran, tim satgas covid-19 Kotawaringin Barat memberikan sanksi bagi pedagang yang melanggar aturan PPKM, terang Faturrachman.

Pemkab Kobar memperlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Atas dasar tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 Kobar kini makin mengoptimalkan, dan mengintensifkan razia jam malam.

Tidak hanya dikawasan tengah kota Pangkalan Bun, sejumlah titik di pinggiran kota juga menjadi sasaran razia jam malam dan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, terang Danramil.

Puluhan Petugas Gabungan dari Polsek Arsel, Koramil 1014-01 Arsel, dan Satpol PP Kobar serta tim Damkar yang tergabung dalam Satgas Covid Kobar melakukan Razia Jam Malam dan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan, kata Danramil.

Petugas menyisir kawasan Pangkalan Bun yang ditengarai masih terjadi kerumunan Massa. Dengan tegas, sejumlah petugas mendatangi sejumlah warung kopi dan tempat kongkow dipinggir jalan.

Lanjut Danramil, dan menindak sejumlah pengunjung serta pengelolanya yang masih nekat buka, dan operasional melebihi jam malam yang telah ditetapkan pemerintah setempat, pungkasnya
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url