Parah !! Kepala Dinas, Kepala Bidang dan Kepala Desa Diduga Terjerat Kasus Tindak Pidana Korupsi

Katingan, MKNews - Lagi dan lagi, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Katingan, Kalimantan tengah, harus tercoreng. Hal itu terbukti ketika HN selaku Staf Ahli Bupati Katingan dan juga R selaku mantan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Katingan karena diduga terlibat khasus tindak pidana korupsi hingga merugikan keuangan Negara ratusan juta rupiah.

Saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu, 17 April 2021, Kepala Kejaksaan Negeri Katingan melalui Kepala Seksi Pedana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem, membenarkan jika pihaknya telah menangkap oknum ASN yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan pemerintah pada kegiatan optimalisasi lahan rawa lebak di Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan.

"Benar, Kita telah melakukan penangkapan kepada HN yang saat itu (2018) menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan selaku penanggung jawab teknis kegiatan dana tugas pembantuan Kabupaten Katingan, kemudian R selaku Kepala Bidang dan juga AE selaku Kepala Desa Tewang Beringin dan juga merangkap Ketua Gapoktan Beringin Jaya. Untuk AE sudah dilakukan penahanan terlebih dulu dalam perkara tindak pidana korupsi yang lain dan mengakibatkan Kerugian keuangan negara senilai Rp 781.700.000,"ungkapnya.

Diterangkan Erfandi, bahwa sebelumnya keduanya dilakukan penyidikan sebagai saksi pada kegiatan optimalisasi lahan rawa lebak yang bersumber dari Dana Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun anggaran 2018.

"Keduanya ditahan pada Jumat 16 April 2021, dan sudah dilakukan penahanan selama 20 hari dengan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya terhitung sejak 16 April 2021 hingga 5 Mei 2021,"tambahnya.(Luk)

Redaktor : Lukman FH
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url