Koramil 1013-16/Makunjung Tegakan Protkes Covid-19

Murung Raya - MkNews- Koramil 1013-16/Makunjung mengimplementasikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kecamatan Barito Tuhup Raya, pada hari Minggu (9/0521).

Babinsa Ramil 1013-16/Makunjung menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan selama pandemi berlangsung  serta mensosialisasikan tentang pentingnya menerapkan protkes dalam kegiatan sehari-hari.

Beberapa tugas operasional Babinsa dalam PPKM sekala mikro yaitu  melakukan pencatatan data kasus serta pelaksanaan 3T di wilayahnya, melaporkan secara berkala pada posko, melaksanakan monitoring, peneguran dan disiplin protkes dan membantu pendistribusian logistik pendukung (masker, bansos, dsb).


Dan Ramil 1013-16/Makunjung mengatakan,”Pencegahan penyebaran Covid-19 dengan memperkuat komunikasi publik tentang protokol kesehatan secara mikro. Karena satuan terkecilnya lewat RT, maka gerakan door to door untuk menjelaskan protokol kesehataan ini sangat diperlukan. Posko juga berperan aktif dalam melakukan sosialisasi protokol kesehatan, serta memiliki peranan dalam melakukan tracking (pelacakan) dan tracing (penelusuran),” ujarnya.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url