Polisi Tangkap Pencuri Handphone di Barak Hj. Irma Jl. Semoga Indah Muara Teweh

Muara Teweh, MKNews-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara menangkap RF alias DG (36) pelaku pencurian Handphone di barak Hj. Irma Jalan Semoga Indah, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

RF berhasil diamankan polisi hari Sabtu 29 Mei 2021, Pukul 20.40 WIB tepatnya di Jalan Veteran Kelurahan Lanjas. Kemudian dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Infinix note 8 warna deepsea Luster.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP M. Tommy Palayukan, S.H., S.I.K., M.Si. membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari korban yang berinisial LR (34) warga Lampeong yang tinggal dibarak Hj. Irma di Jalan Semoga Indah kehilangan Hendphone ujarnya Senin 31/05/2021.

Kemudian setelah mendapatkan laporan tersebut, unit anggota Buser Sat Reskrim Polres Barut mendatangi TKP untuk melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa seseorang laki-laki bernama RF alias DG pernah ingin menjual Handphone merk Infinix tanpa dilengkapi dengan kotak.  Kemudian hari Sabtu tersangka RF berhasil ditangkap," jelas Kasat Reskrim.

Tersangka RF mengakui jika melakukan pencurian 1 (satu) unit Handphone  di barak Hj. Irma Jl. Semoga Indah tersebut bersama ZS yang hingga saat ini masih dilidik. Diketahui bahwa tersangka RF dan ZS merupakan residivis tindak Pidana pencurian di wilkum Polres Barito Utara. Selanjutnya anggota Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara membawa tersangka ke polres Barito Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka disangkakan dengan pasal 363 Jo 362 KUH Pidana," pungkasnya.
 
Jalannya kejadian pada saat korban bangun tidur mencari Handphone yang sebelumnya diletakkan di sebelah badan korban dan tas rajut motif strawberry yang berisikan buku tabungan Bank BNI yang digantung didinding ternyata sudah tidak ada ditempatnya, dan jendela dalam keadaan terbuka ada bekas congkelan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.500.000.-(dua juta lima ratus ribu rupiah) dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Barito Utara. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url