Dius Tolak Mentah-mentah Pondok dan Lahannya Yang Tenggelam, Hanya Dihargai Rp. 5 Juta Oleh PT BEK

Barito Utara, MKNews-Terkait dengan permasalahan pondok dan lahan sdr. Dius yang tenggelam akibat dari aktivitas Pertambangan PT. Trust site PT. BEK pada mediasi di Aula Kapolsek Teweh Timur yang dihadiri oleh perwakilan PT.BEK (sdr. Suriadi) dan perwakilan PT. Trust (sdri. Debora) pada hari Senin, 18 Oktober 2021, adalah sebagai berikut:

Poin-Poin Statement dari PT.BEK/PT.TRUST:
1. Pondok dan Lahan yang terendam berada diluar IPPKH.
2. Adanya tumpang tindih mengenai kepemilikan lahan tersebut, perlu verifikasi secara menyeluruh.
3. Genangan yang terjadi bukan akibat aktivitas pertambangan PT. Trust site PT.BEK tetapi karena 
faktor alam.
4. PT. Trust sudah bekerja sesuai dengan prosedur yang benar.
5. PT. BEK bersedia memberikan kebijakan Rp. 5 Juta sebagai bentuk kepedulian.

Argumen dari sdr. Dius melalui juru bicaranya sdr. Moses.
1. Pengakuan bahwa lahan tersebut berada di luar IPPKH justru menunjukan kesalahan terbesar dari PT.BEK. Dalam hal ini Perusahaan (PT.BEK) seharusnya bisa management pekerjaan dengan baik didalam IPPKH. Justru disini yang terjadi malah sebaliknya, pekerjaan didalam IPPKH tetapi menimbulkan masalah diluar IPPKH. Dalam hal ini aktivitas penambangan didalam IPPKH 
menyebabkan genangan air yang menenggelamkan pondok dan lahan lainnya yang diluar IPPKH. 

Bukankan ini suatu pelanggaran berat? Pasti ada prosedur yang dilanggar oleh pihak perusahaan. 
2. Berkaitan dengan tuduhan lahan tersebut adanya tumpang tindih kepemilikan seperti adanya klaim dari sdr. Atung (alm), sdr. Yatni, dan beberapa orang lagi.

Jawaban kami adalah faktanya 
sampai sekarang ini belum ada dari satupun orang-orang yang disebutkan itu yang menyampaikan nota keberatan atas tenggelamnya pondok dan lahan tersebut. Hanya satu-satunya orang yang keberatan adalah sdr. Dius karena beliaulah pemilik yang sesungguhnya. 

Dalam hal ini juga Sdr. Neri (Istri alm. Pak Atung) didepan Kapolsek Teweh Timur dengan tegas menyatakan bahwa lahan tersebut bukan miliknya tetapi benar-benar milik sdr. Dius. Perlu kami sampaikan disini juga bahwa lahan milik sdr. Dius ini adalah lahan yang belum pernah 
dibebaskan sama sekali. Sedangkan orang-orang yang katanya mengklaim lahan tersebut adalah orang-orang yang lahannya sudah dibebaskan pada tahun 2005 dan 2016. Logikanya dimana? 
Karena pondok yang tenggelam itu berdiri diatas lahan yang belum dibebaskan sama sekali.

3. Genangan air yang terjadi akibat faktor alam adalah tuduhan yang tidak berdasar, faktanya sebelumnya selama puluhan tahun tidak pernah terjadi kejadian seperti itu. 
Genangan itu terjadi 
setelah adanya aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Dalam diskusi yang berkembang pihak perusahaan tidak menampilkan kemungkinan itu ada, tetapi harus diverifikasi oleh lembaga yang berwenang.
4. PT. Trust sudah bekerja dengan prosedur yang benar. Faktanya justru terjadi genangan air 
setelah adanya aktivitas pertambangan oleh PT. Trust. Ini membuktikan kalau PT. Trust telah melakukan kesalahan prosedural.
5. PT. BEK membuat kebijakan dengan memberikan kepedulian sebesar Rp. 5 Juta. Langsung ditolak mentah-mentah oleh sdr. Dius dengan alasan bahwa kerusakan akibat genangan air 
tersebut akibat dari kesalahan prosedur dan kelalaian perusahaan. Akibat dari kelalaian tersebut perusahaan seharusnya bertanggungjawab, namun dalam hal ini perusahaan malah menawarkan uang kepedulian sebesar Rp. 5 Juta. 

Setelah ditolak, ironisnya disisi lain Pihak 
Perusahaan meminta sdr. Dius menyebutkan angka. Dengan tegas sdr. Dius tetap menolak untuk menyebutkan angka, karena dianggap ini sebagai trik kotor yang nantinya kalau sdr. Dius 
menyebutkan angka, maka akan digiring kepada tindakan pidana pemerasan. Buktinya ketika pertanyaan dibalik kepada pihak perusahaan, berapa limit teratas yang bisa mereka kasih, 
perusahaan pun tidak bisa menjawabnya dengan menyebutkan angka. Sehingga Sdr. Dius pun tidak bersedia menyebutkan nilai, tetapi meminta tanggungjawab supaya semua kerusakan yang 
terjadi dikembalikan seperti semula.
Yang Terpenting Dalam Hal Ini Sdr. Dius Akan Terus Memperjuangkan Hak-haknya DiLahan Tersebut Dengan Berbagai Upaya, Dan Dalam Waktu Dekat Ini Akan Membuat Surat Untuk Meminta Bantuan Kepada Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Di Kalteng Maupun Di Tingkat Nasional, Blow Up Media Cetak/Elektronik/Online Dan
Dipastikan Akan Mengadakan Aksi Besar-besaran.Tanggapan dari Sdr. Dius melalui Juru Bicaranya Sdr. MOSES
DALAM MENJAWAB RILIS RESUME REPORT DIBAWAH INI:
(1). Bahwa pihak perusahaan PT.BEK sebagai pemegang konsesi bekerja berdasarkan ijin yang 
lengkap dari pemerintah.

Tanggapan:
Kami tidak menampilkan PT. BEK mengantongi izin PKP2B yang lengkap dari pemerintah. Tetapi apakah mereka bekerja sesuai dengan prosedur yang benar? Kalau benar pasti tidak akan terjadi kasus tenggelamnya pondok dan lahan ini. Dalam hal ini silahkan auditor independen yang menilainya sendiri. Dalam hal ini Pemerintah telah memberikan kepercayaan penuh kepada 
management PT. BEK untuk berinvestasi dengan harapan bisa mendapatkan pemasukan bagi Negara, tetapi apakah investasi harus dijalankan dengan membabi-buta dengan mengorbankan 
rakyat kecil, dimana hak-haknya diabaikan.
(2). Bahwa lahan yang di klaim Sdr. DIUS untuk sementara masih belum masuk dalam IPPKH PT. BEK, namun sudah masuk Konsesi Perusahaan, dan belum ada niat untuk perluasan lahan 
pertambangan ke arah lahan tersebut, tetapi lahan tersebut dalam data Perusahaan Lahan masuk ke dalam lahan yang sudah di klaim terlebih dahulu oleh Sdr. ATUNG ( alm ), Sdr. YATNI, dan ada beberapa orang lain yang sudah duluan mengklaim lahan tersebut.

Tanggapan:
1. Terkait dengan lahan sdr. Dius yang belum masuk dalam IPPKH walaupun masuk dalam konsensi PT. BEK. Jawaban kami adalah justru disini menunjukan kesalahan terbesar dari PT.BEK. Dalam 
hal ini Perusahaan (PT.BEK) seharusnya bisa management pekerjaan dengan baik didalam IPPKH. Justru disini yang terjadi adalah pekerjaan didalam IPPKH tetapi menimbulkan masalah diluar IPPKH. Dalam hal ini aktivitas penambangan didalam IPPKH menyebabkan genangan air yang menenggelamkan pondok dan lahan lainnya yang diluar IPPKH. Bukankan ini suatu pelanggaran berat? Pasti ada prosedur yang dilanggar oleh pihak perusahaan. Silahkan para pakar yang independen menilainya sendiri.
2. Berkaitan dengan tuduhan lahan tersebut adanya tumpang tindih kepemilikan seperti adanya 
klaim dari sdr. Atung (alm), sdr. Yatni, dan beberapa orang lagi. Jawaban kami adalah faktanya sampai sekarang ini belum ada dari satupun orang-orang yang disebutkan itu yang menyampaikan nota keberatan atas tenggelamnya pondok dan lahan tersebut. Hanya satu-satunya orang yang keberatan adalah sdr. Dius karena beliaulah pemilik yang sesungguhnya. 
Dalam hal ini juga Sdr. Neri (Istri alm. Pak Atung) didepan Kapolsek Teweh Timur dengan tegas menyatakan bahwa lahan tersebut bukan miliknya tetapi benar-benar milik sdr. Dius. Perlu kami sampaikan disini juga bahwa lahan milik sdr. Dius ini adalah lahan yang belum pernah 
dibebaskan sama sekali. Sedangkan orang-orang yang katanya mengklaim lahan tersebut adalah orang-orang yang lahannya sudah dibebaskan pada tahun 2005 dan 2016.

Logikanya dimana? 
Karena pondok yang tenggelam itu berdiri diatas lahan yang belum dibebaskan sama sekali.(3). Berkaitan dengan Lahan tersebut PT. BEK belum bisa untuk menetapkan siapa yg berhak 
menguasai lahan tersebut namun perusahaan PT.Bek bersedia memberikan kebijakan terhadap pondok sdr.Dius yang terendam air namun untuk tanam tumbuh dan lainnya masih memastikan 
dulu lahan tersebut dikuasai oleh siapa, dan untuk pondok tersebut perusahaan PT Trust dan PT. BEK menyiapkan kompensasi sebesar Rp.5.000.000,- ( lima juta rupiah).

Tanggapan:
Kami mempersilahkan PT.BEK dalam hal ini memverifikasi pemilik lahan yang sebenarnya, dan kami juga mempersilahkan orang-orang yang mengklaimnya untuk menunjukan bukti-bukti ataupun menggugat ke pengadilan. Atas kesedian PT.BEK membuat kebijakan dengan menyiapkan kompensasi/ kepedulian  sebesar Rp. 5.000.000 untuk sdr. Dius justru menunjukan bukti yang 
menguatkan bahwa di lahan tersebut memang milik sdr. Dius. Dalam hal ini sdr. Dius juga dengan tegas menolak kebijakan dari perusahaan tersebut karena hal itu terjadi akibat dari kelalaian 
perusahaan yang tidak mampu management pekerjaan didalam IPPKH dengan baik, sehingga menyebabkan tenggelamnya pondok dan lahan miliknya yang justru letaknya di luar IPPKH.
(4). Bahwa sdr. DIUS tidak mau menerima kebijakan yang di berikan oleh oleh pihak perusahaan PT.Bek, karena di anggap tidak sesuai dengan harapan sdr.Dius, Namun sdr.Dius tetap akan memperjuangkan hak -hak nya yang berada di lokasi tersebut dengan cara apa pun.

Tanggapan:
Yes … sdr. Dius memang menolak tawaran asal-asalan dari PT.BEK tersebut karena dianggap tidak menyelesaikan esensi permasalahan yang sesungguhnya. Genangan air yang terjadi tersebut adalah 
akibat dari kesalahan prosedur dan kelalaian perusahaan. 

Akibat dari kelalaian tersebut perusahaan 
seharusnya bertanggungjawab, namun dalam hal ini perusahaan malah menawarkan uang kepedulian sebesar Rp. 5 Juta. Setelah ditolak, ironisnya disisi lain Pihak Perusahaan meminta sdr. 
Dius menyebutkan angka. 
Dengan tegas sdr. Dius tetap menolak untuk menyebutkan angka, karena 
dianggap ini sebagai trik kotor yang nantinya kalau sdr. Dius menyebutkan angka, maka akan digiring 
kepada tindakan pidana pemerasan. Buktinya ketika pertanyaan dibalik kepada pihak perusahaan, berapa limit teratas yang bisa mereka kasih, perusahaan pun tidak bisa menjawabnya dengan menyebutkan angka. Sehingga Sdr. Dius tidak bersedia menyebutkan nilai, tetapi meminta tanggungjawab supaya semua kerusakan yang terjadi dikembalikan seperti semula. Dalam hal ini sdr. Dius akan terus memperjuangkan hak-haknya di lahan tersebut dengan berbagai upaya, seperti meminta bantuan berbagai LSM di Kalteng maupun di tingkat nasional, blow up media cetak/elektronik /online, dan dipastikan akan mengadakan aksi besar-besaran.
(5). Bahwa perusahaan PT.Bek tetap akan merespon keinginan sdr.Dius, selanjutnya pihak perusahaan akan menyampaikan ke pimpinan yang lebih tinggi, dan selama kegiatan berjalan aman kondusif.

Tanggapan:
Kita tunggu dan hargai niat baiknya, semoga ini bukan hanya isapan jempol belaka. Yang jelas sdr. Dius tidak akan berhenti berjuang sampai mendapatkan seluruh hak-haknya kembali. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url