Polda Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengungkapan Tipidnarkoba Dan Pengungkapan TPPU

KALTENG, MKNews-Polda Kalteng melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil Pengunkapan kasus Tipidnarkoba oleh jajaran (Ditresnarkoba) dan Satresnarkoba jajaran) pada bulan Januari 2022 (tanggal 1 s.d. 25 Januari 2022 telah berhasil mengungkap sebanyak 67 (enam puluh tujuh) kasus dengan jumlah tersangka 86 orang (delapan puluh enam) orang serta barang bukti berupa:

1. Shabu sebanyak 4.253,45 gram (4,253 Kg) 2. Ekstasi sebanyak 162 butir. 3. Tembakau Gorila sebanyak 12,87 gram. 4. Karisoprdol sebanyak 16 butir dan 5. Obat daftar G sebanyak 2.532 butir obat berbagai mrek.

Adapun Pengunkapan  Tipidnarkoba oleh Ditersnarkoba Polda Kalteng, selama bulan Januari 2022 sebanyak 17 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang serta barang bukti narkotika yang berhasil disita yaitu narkotika jenis shabu  sebanyak 134 paket seberat 3.424, 15 gram (3,4 Kg) dan Narkotika jenis ekstasi  sebanyak 162 butir.

Jadi Perbandingan ungkap kasus Tipidnarkoba 2021:2022. Hasil ungkap Tipidnarkoba bulan Januari 2022 apabila dibandingkan dengan hasil ungkap kasus Tipidnarkoba pada periode yang sama yaitu bulan Januari 2021, mengalami peningkatan barang bukti signifikan.

Kemudian Pengunkapan TPPU pada tahun 2021 Ditresnarkoba Polda Kalteng telah  berhasil mengungkap kasus TPPU asal Tipidnarkoba sebanyak 1 (satu) kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1 orang dengan total nilai aset yaitu disita diperkirakan senilai Rp.375.000.000,-(tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah).

Pemusnahan barang bukti narkoba hasil Pengunkapan tindak pidana Narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Kalteng periode bulan Januari 2022 sebanyak 17 kasus dan barang bukti Narkotika yang akan dimusnahkan pada hari ini yaitu 11 kasus yang dalam proses penyidikannya dan telah mendapatkan surat ketetapan status sitaan dari Kejaksaan Negeri setempat. Dan sementara 6 kasus lainnya masih dalam proses menunggu surat ketetapan status barang bukti Narkotika dari Kejaksaan Negeri.

Selanjutnya dari 11 kasus tersebut terjadi di 4 (empat) wilayah Kabupaten dan kota, dengan jumlah tersangka 13 orang, total barang bukti Shabu yang dimusnahkan yaitu seberat 1.010,48 (seribu tiga ratus tujuh puluh koma delapan) gram dan ekstasi sebanyak 162 butir.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url