Polda Kalteng Musnahkan Barang Bukti Narkotika

KALTENG-mediakaltengnews.com-Jajaran Polda Kalimantan Tengah Dalam Bulan Januari ini Berhasil mengungkap peredaran Narkoba,penangkapan yang terjadi beberapa kabupaten di Kalteng.

 Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs., Nanang Avianto, M.Si., dan didampingi Dirnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Nono Wardoyo.,S.I.K, Kejati, Kepala BPOM dan Kepala BNNP Kalteng.

Pada Konferensi Pers kali ini dipimpin langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Drs., Nanang Avianto, M.Si., menyampaikan:

Press Realise kali ini bertujuan untuk menyampaikan keberhasilan Polda Kalteng dan Polres jajaran dalam mengungkap kasus narkotika dari Tanggal 01 sampai dengan 25 Januari 2022 yang terjadi di tiga belas Kabupaten dan satu Kota Palangka Raya, Kab. Kotawaringin Timur, Kab. Gunung Mas, Kab. Seruyan, Kab. Kapuas dan Kab. Pulang Pisau.

Pada Pengungkapan Kasus ini, Ditresnarkoba Polda Kalteng dan Polres jajaran berhasil ungkap 67 Kasus mengamankan 86 orang dan barang bukti 134 (seratus tiga puluh empat) paket sabu dengan berat total kurang lebih 3.424,15 (tiga ribu empat ratus dua puluh empat koma lima belas) gram 3,4 (tiga koma empat kilogram) Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 162 (seratus enam puluh dua) butir, 12,87 (dya belas koma delapan puluh tujuh) gram tembakau gorilla, Karisoprodol 16 (enam belas) butir dan obat daftar G 2.532(dua ribu lima raths tiga puluh dua) butir dari berbagai merek.

Kapolda menyampaikan ini merupakan bukti konsistensi Polri terutama Polda Kalteng yang tanpa henti dan lelah dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Tengah.

“Untuk modus operandinya dari barang bukti yang berhasil disita sebagian berasal dari pontianak yang dibawa melalui jalur darat perbatasan Kalbar dan Kalteng untuk diedarkan di wilayah Kotim. seruyan dan Palangka Raya serta sebagian besar lagi berasal dari Bannjarmasin yang dibawa melalui jalur darat ke Palangka Raya, Pulpis, Kapuas dan Gunung Mas untuk diedarkan diwilayah perkebunan dan pertambangan, “beber Kapolda.

Lebih lanjut, Kapolda juga mengucapkan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba Polda yang telah mengorbankan jiwa dan raganya dalam menjalankan tugas memberantas narkoba di Kalimantan Tengah.

“Kami juga melakukan pemiskinan dengan melakukan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dengan menyita barang berupa 2 (dua) unit mobil, 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) unit mesin Genzet dan uang sebanyak sementara Rp. 14.000.009, (empat belas juta rupiah) dari 1 (satu) kasus dan 1 (satu) orang tersangka, “ungkap Nanang.

“Untuk para tersangka merupakan pengedar dan kurir yang dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda 1 Miliar Rupiah dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati dan denda paling banyak 10 Miliar,” tutup Kapolda.(may/fir)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url