Sadis..! Karena Masalah Sepele, Pria Ini Tebas Lengan Keponakannya Hingga Putus

BARITO UTARA, MKNews-Seorang pria Berinisial F (31) warga Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara tega menganiaya keponakannya sendiri hanya karena masalah sepele.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 23 April 2023 sekitar pukul 14.30 Wib di rumah lanting Jalan Panglima Batur, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah Kabupaten Barito Utara.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara, AKP Wahyu Satiyo Budiarjo mengatakan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut berawal dari pelaku berniat meminjam sepeda motor milik suami korban bernama AHD untuk mengantar istri pelaku ke Puruk Cahu karena sepeda motor pelaku rusak, akan tetapi tidak dipinjamkan sehingga pelaku merasa sakit hati dan melakukan penganiayaan.

"Lebih lanjut dikatakan, berdasarkan keterangan saksi 1 dan 2 bahwa pelaku datang dari Desa Trinsing berkunjung untuk Silaturahmi dalam rangka hari Raya Idul Fitri ke rumah korban hari Sabtu tanggal 22 April 2023, saat itu saksi 1 dan 2 sedang bersantai diluar rumah lanting mendengar suara teriakan dari dalam rumah, saksi 1 langsung masuk ke dalam rumah lanting dan melihat pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap dua korban, dan saksi 1 langsung menangkap dan memeluk korban lalu mengambil senjata tajam jenis parang yang digunakan pelaku untuk melakukan penganiayaan," tutur Wahyu.

Akibat dianiaya pelaku R mengalami luka bacok lengan atas kiri, pergelangan tangan sebelah kiri, dan luka bacok pada lutut sebelah kiri. Sedangkan korban kedua (anaknya) lengan kiri putus, serta luka di bagian perut sebelah kiri dan korban langsung dibawa ke ruang IGD RSUD Muara Teweh untuk dilakukan tindakan medis. Sementara pelaku berhasil diamankan oleh pihak keluarga dan langsung dibawa ke Kanit SPKT dan anggota piket Satreskrim Polres Barito Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Adapun motiv pelaku melakukan penganiayaan tersebut, berdasarkan persesuaian keterangan istri pelaku dan keterangan pelaku bahwa pelaku berniat meminjam sepeda motor milik suami korban untuk mengantar istri pelaku ke Puruk karena motor pelaku rusak akan tetapi tidak dipinjamkan suami korban sehingga pelaku merasa sakit hati dan melakukan penganiayaan tersebut," jelas Kasat Reskrim.

Kemudian dalam kasus ini tersangka disangkakan dengan pasal 354 Ayat (1) KUH Pidana dan Pasal 80 Ayat (2) Jo 76 C Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url