Kesimpulan RDP DPRD Barito Utara Dengan PT AGU, Terkait Pembatasan Kouta Tandan Buah Segar Sawit

BARITO UTARA, MKNews-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT. Antang Ganda Utama (AGU)/DSN terkait pembatasan kuota tandan buah segar sawit. Bertempat di Ruang Rapat DPRD setempat, Senin 12/06/2023.

Rapat dipimpin oleh Karianto, SE., didampingi 5 (lima) orang anggota DPRD Kabupaten Barito Utara dari komisi II, dan dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Barito Utara H. Gazali S.Sos, M.AP., General Manager PT.AGU/DSN Raju Wardhana, SP, Ketua KPKS Jaya Lestari Ongke, Ketua KP2B Pandran Bersatu Dirukayan, Ketua Koperasi Solai Bersama Arman, Ketua KUD Tunas Harapan Peternus, dan undangan terkait lainnya.

Adapun Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan tersebut, bahwa DPRD Kabupaten Barito Utara, Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan PT. Antang Ganda Utama (AGU)/DSN menyepakati bahwa tidak ada lagi pembatasan kuota penerimaan Tandan Buah Segar (TBS) kebun luar.

Dan selanjutnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara mengusulkan Kouta tonase Tandan Buah Segar (TBS) 3 ton per Hektar yaitu dalam per bulan untuk Kouta TBS Plasma.

Kemudian dalam hal ini, pihak manajemen PT. Antang Ganda Utama (AGU) akan berkoordinasi dengan pihak manajemen pusat terkait usulan dari DPRD tersebut dan akan disampaikan kepada komisi II DPRD Kabupaten Barito Utara yaitu pada tanggal 19 Juni 2023. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url