Komitmen Kapolres AKBP Beddy Memberantas Peredaran Narkoba diwilayahnya Terbukti, 25,23 Gram Sabu yang siap Edar di Desa Bangkal di ciduk oleh Timnya
Seruyan, MKNews — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seruyan kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RH alias D berhasil diringkus petugas beserta barang bukti sabu-sabu seberat 25,23 gram.
Penangkapan tersebut terjadi pada Jumat (10/07/2026) sekitar pukul 16.15 WIB di Jalan Jenderal Sudirman KM 65, tepatnya di depan sebuah warung di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan. Saat disergap, tersangka tengah menumpangi sebuah mobil Toyota Innova berwarna hitam.
Kapolres Seruyan, AKBP Beddy Suwendi, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, AKP Adhy Heriyanto, S.H., M.M., yang memimpin langsung operasi, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Total keseluruhan barang bukti narkotika yang disita yakni 6 (enam) paket narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat bruto 25,23 gram," ungkapnya.
Operasi penggeledahan terhadap tersangka dilakukan secara prosedural dengan menghadirkan Ketua RW dan warga setempat sebagai saksi di lokasi kejadian.
Pada penggeledahan awal di tubuh tersangka, petugas menemukan Satu paket sabu yang disembunyikan dalam gumpalan tisu di kantong celana sebelah kiri Dan Uang tunai sebesar Rp1.400.000 di kantong kanan, yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan barang haram tersebut.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan interogasi mendalam di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tersangka RH akhirnya bernyanyi dan mengakui masih menyimpan barang bukti lain di dalam bagasi mobil.
"Setelah diminta membuka tas jinjing berwarna coklat di bagasi belakang, petugas kembali menemukan tiga paket sabu tambahan yang diselipkan di antara tumpukan pakaian dalam sebuah kantong plastik hitam," jelas AKP Adhy Heriyanto.
Atas keberhasilan ini, Kapolres Seruyan memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Satresnarkoba atas kerja keras, kecermatan, dan kesabaran dalam melaksanakan operasi penyelidikan yang terencana dan terukur. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika.
"Polres Seruyan akan terus bergerak tanpa henti untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Seruyan," tegas Kapolres.
Saat ini, tersangka RH alias D beserta seluruh barang bukti—termasuk uang tunai dan mobil yang digunakan telah diamankan di Mapolres Seruyan. Tersangka kini harus menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Ms)