Budak Shabu Berhasil Diciduk Pores Katingan

Palangka Raya  MKNews-Kapolres Katingan AKBP E Dharma B Ginting dalam rilisnya, Jumat sore (26/4/2019)mengatakan, berawal petugas mendapat informasi bahwa pelaku telah meresahkan masyarakat lantaran kerap mengedarkan barang haram itu di lingkungan setempat.

Mendapat informasi, anggota Satresnarkoba dibantu Satreskrim Polres Katingan langsung melakukan penyelidikan, penangkapan dan penggeledahan dikediaman tersangka.

“Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil mendapatkan barang bukti sabu seberat 1,73 gram, uang tunai sebesar Rp 4 juta rupiah, 1 buah timbangan digital warna silver, 2 buah potongan sedotan besar dan kecil, 1 buah gunting warna ungu, 1 buah bungkus kotak Marlboro, 2 buah handphone merek Nokia dan Xiomi warna putih,” 

Menurut pengakuan tersangka pelaku telah mengedarkan narkotika jenis sabu kepada pengguna di wilayah Kasongan baru satu tahun, yakni sejak September 2018 hingga saat ini.

“Sementara untuk mengedarkan semacam obat jenis Charnophen zenit sejak 2017 hingga Juli 2018,” bebernya.

Pengedar  sabu ini Seorang pemuda asal Tionghoa Lkn (33) berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan lantaran kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 1,73 gram.

Lkn  pada Jumat Sore (26/4/2019) sekira pukul 17.00 WIB  berhasil di tangkap di perumahan BTN Hagining Dehen Jalan D.I Panjaitan nomor 37 RT 15 Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir Kabupaten Katingan, Kalteng.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Katingan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku di jerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya. 

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url