Edar Narkotika Jenis Shabu Abunawas Dibekuk Satresnarkoba Polres Barito Utara

Muara Teweh, MKNews-AP alias Abunawas di ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Barito Utara, di jalan Keladan RT 06 RW 02 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Minggu 28/07/2019 pukul 00.15 WIB.

Kapolres Barito Utara, AKBP Dostan Matheus Siregar S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba IPTU Adhy Heryanto membenarkan penangkapan pelaku AP alias Abunawas tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku AP alias Abunawas memiliki dan menyimpan atau menyediakan, juga sering menjual dan mengedarkan Narkotika golongan I jenis shabu.

Setelah mendapatkan informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan serta melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku AP dan petugas berhasil menemukan barang yang diduga narkotika golongan I jenis Shabu di saku celana bagian belakang sebelah kiri, dan pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara, untuk dilakukan proses lebih lanjut," jelas Kasat.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) paket plastik klip berisi butiran kristal warna bening yan diduga narkotika golongan I dengan berat kotor 0,23 (Nol koma dua puluh tiga) gram. 1 (satu) buah Hp merk Nokia type 130 warna merah dan uang tunai Rp.600.000,-enam ratus ribu rupiah. sedangkan pelaku dalam hal ini, disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkoba. (Led)
Next Post Previous Post