TODONG TEMAN PAKAI KAPAK, WARGA ASAM BARU DIAMANKAN POLSEK PANGKALAN LADA

Polres Kobar –MkNews- Seorang pemuda berinisial JS (21) warga Desa Asam Baru, Kab. Seruyan terpaksa digiring ke Mapolsek Pangkalan Lada akibat ulahnya menodongkan senjata tajam berupa kapak dan parang kepada seorang pria bernama Tjang Jong (50).

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Pangkalan Lada Iptu M. Nasir, bahwa kejadian tersebut bermula pada Sabtu (31/8/2019) pukul 12.30 WIB. Dimana korban Tjang Jong (50) sedang duduk – duduk disebuah warung. Tiba – tiba datang terlapor marah – marah sambil membawa senjata tajam berupa sebilah parang dan kapak kemudian menodongkan senjata tajam tersebut kepada korban.

Korban yang merasa terancam dan ketakutan langsung lari menuju ke Polsek Pangkalan Lada untuk melaporkan kejadian tersebut. Kemudian petugas langsung bergerak ketempat kejadian, dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti.

“Motif tersangka JS (21) melakukan penodongan terhadap korban Tjang Jong (50) menggunakan senjata tajam karena sakit hati, sebab tersangka yang baru masuk bekerja selama beberapa hari minta untuk diangkat sebagai pegawai tetap. Namun permintaan tersangka ini ditolak korban, dengan alasan tersangka masih dalam masa training kerja,” beber Kapolsek Pangkalan Lada Iptu M. Nasir saat dikonfirmasi pada Senin (2/9/2019) malam.

Akibat ulahnya yang sangat meresahkan warga tersebut, tersangka JS (21) berikut barang bukti berupa satu buah parang dan satu buah kapak diamankan Polsek Pangkalan Lada guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka JS (21) kami jerat Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang tindak pidana membawa, memiliki, menguasai atau menyimpan senjata tajam tanpa ijin. Dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” tutup Kapolsek.(rudin)
Next Post Previous Post