Praperadilan Kasus Disidik,Polda Kalteng Sebut Sudah Sesuai Prosedur


FOTO ( AL)
Suasana sidang praperadilan



PALANGKA RAYA- MKNews-Sidang Praperadilan yang diajukan 6 Tersangka Kasus Korupsi dilingkungan Dinas Pendidikan ( Disdik) Prov Kalteng yang diduga merugikan negara 5,2 Milyar dan terjadi pada tahun 2014 terus bergulir.

Bertempat di Pengadilan Negara Palangka Raya Selasa ( 10/12/2019) agenda mendengarkan jawaban termohon yaitu Polda Kalteng yang diwakili oleh Bidang Hukum.

Dalam jawaban termohon didepan Hakim tunggal Dian Kurniawati mengatakan bahwa penetapan para tersangka sudah melalui beberapa proses dan prosedur yang sudah sesuai.

Baca juga:
http://www.mediakaltengnews.com/2019/12/kembali-spdp-kasus-disdik-kalteng.html

Tim termohon yang dipimpin oleh Kepala Bidang ( Kabid) Polda Kalteng AKBP Sandy Alfandi yang disampaikan Murti penetapan tersangka tersebut bertujuan untuk menyelamatkan uang negara " Kami meminta kepada hakim untuk menolak praperadilan yang diajukan" ujar Murti.

Sementara itu Ketua tim Penasehat Hukum pemohon Antoninus Kristiano menanggapi jawabn termohon dan mengatakan " Kami akan mengajukan bukti bukti baru dan kami tetap menekankan kalau  termohon tidak melibatkan pihak Aparat Pengawas Internal Pemerintah ( Apip) " Tegas Anton.

Selanjutnya Hakim tunggal Dian Kurniawati mengatakan sidang akan dilanjutkan besok dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(AL)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url