Pelaku Pengelapan Sepeda Motor Honda CBR-150 Ditangkap Polisi di Kandui


Muara Teweh, MKNews-Unit Buser beserta Unit Pidum Satreskrim Polres Barito Utara bekerjasama dengan Polsek Gunung Timang, melakukan penangkapan terhadap Solihin (21) Warga Desa Batu Raya II, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara yang merupakan pelaku penipuan 1 (satu) unit sepeda motor Honda  CBR-150 milik Syarifudin.


Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma, S.IK. melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Kristanto Situmeang, mengatakan bahwa penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan dari korban atas nama Syarifudin (37) yang peristiwanya diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2020 pukul 11.45 Wib di Jl. Yetro Sinseng Terminal Bus PBB Muara Teweh," ujarnya Jumat, 06/03/2020.

Dan berdasarkan hasil penyelidikan secara intensiv oleh Unit Buser serta Unit Pidum Satreskrim Polres Barito Utara serta informasi dari informan, bahwa pelaku yang semula mengaku bernama Rendi ternyata mengunakan identitas palsu dan identitas pelaku yang sesungguhnya adalah bernama Solihin," ungkap Kristanto.

Kemudian pada hari Kamis tanggal 5 Maret 2020 pukul 05.00 Wib didapat informasi dari informan bahwa di Depan rumah pelaku terdapat sepeda motor Honda CBR-150 warna Merah dengan No.Pol KH 2283 ET terpakir di depan rumah pelaku yang diduga pelaku pulang kerumahnya pada malam harinya, dan setelah kejadian tersebut pelaku tidak nampak di rumahnya selama beberapa hari," jelas Kasat Reskrim.

Lebih lanjut pihaknya berkoordinasi dengan anggota Piket Polsek Gunung Timang kemudian pelaku berhasil diamankan berserta sepeda motor Honda CBR-150 dan dibawa ke kantor Polsek Gunung Timang dan selanjutnya Unit Buser berserta Unit Pidum melakukan penjemputan terhadap tersangka untuk dibawa ke Mapolres Barito Utara guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Untuk diketahui sebelumnya sepeda motor Honda CBR tersebut sempat ditawarkan pada forum jual beli online melalui Facebook. Kemudian tersangka bertemu dengan korban di terminal Bus PBB Muara Teweh untuk melakukan transaksi jual beli, dan tersangka meminjam sepeda Motor untuk di uji coba tapi tersangka tidak kembali sampai tanggal 28/02/2020 dan akhirnya korban melaporkan ke kantor Mapolres Barito Utara.

Sedangkan barang bukti 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Jenis CBR-150 warna merah putih dengan Nomor Polisi KH 2283 ET, 1 (satu) lembar STNK Honda CBR-150 Atas nama Muhammad Hafizi. Dalam kasus ini tersangka disangkakan dengan pasal 372 Jo 378 KUHP yaitu tentang Pengelapan atau penipuan. (Led)
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url